PD Terus Kawal Pelaksanaan DD

Selasa 02-10-2018,04:22 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

PENDAMPINGAN - Guna mengawal implementasi UU Desa dan mendorong pelaksanaan UU Desa, Pendamping Desa (PD) Gadingrejo rutin melakukan pendampingan bagi aparat desa di Kecamatan Gadingrejo. PRINGSEWU - Guna mengawal implementasi UU Desa dan mendorong pelaksanaan UU Desa dengan cara memberdayakan warga desa dan melahirkan kader-kader pembangunan desa, Pendamping Desa (PD) Gadingrejo rutin melakukan pendampingan bagi aparat desa di Kecamatan Gadingrejo. Koordinator PD Gadingrejo Yudi Aryanto menyatakan, pada dasarnya pendamping desa adalah salah satu kekuatan yang bakal sangat membantu desa mempercepat langkah menjadi desa berdaya. Hanya saja kerja pendampingan bukan kerja sembarangan. Menurutnya, sebagai salah satu pengawal implementasi UU Desa di level kecamatan. Seorang PD harus memiliki pengetahuan, keterampilan dan sikap yang memadai untuk membantu pemerintah desa dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa secara profesional, efektif dan efisien, akuntabel, terbuka dan bertanggung jawab. \"Seorang pendamping harus memiliki beberapa kemampuan sekaligus yakni kemampuan merasuk dalam karakter kehidupan warga dampingan sekaligus melakukan pemberdayaan,\" ujar Yudi Aryanto pada Harian Radar Pringsewu, Senin (1/10) kemarin. Dia memaparkan, tugas pokok pendamping desa adalah mendampingi pemerintah kecamatan dalam implementasi UU Desa, melakukan pendampingan dan pengendalian PLD dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya; fasilitasi kaderisasi masyarakat desa dalam rangka pelaksanaan UU Desa. \"Untuk menjalankan tugas pokok tersebut, seorang PD harus memiliki bekal. Seperti pengetahuan dan kemampuan dalam mengorganisasi pelaksanaan program dan kegiatan di desa, kemampuan dalam pengembangan kapasitas, kaderisasi dan pengorganisasian masyarakat dan kemampuan melakukan fasilitasi kerjasama antar lembaga kemasyarakatan di tingkat desa,\" pungkasnya.(arf)

Tags :
Kategori :

Terkait