Penetapan Perolehan Kursi DPRD Pringsewu Tunggu Keputusan MK

Kamis 21-03-2024,23:37 WIB
Reporter : Mulyono
Editor : Uji Mashudi

PRINGSEWU,RADARTANGGAMUS.DISWAY.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pringsewu memastikan jika penetapan kursi anggota DPRD Kabupaten Pringsewu terpilih pada Pemilu 2024 masih menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

 

Ketua KPU Kabupaten Pringsewu, Sofyan Akbar mengatakan untuk penetapan perolehan kursi DPRD Kabupaten Pringsewu masih menunggu putusan MK.

"Kemungkinan minggu depan. Tapi belum tahu tanggal ya menunggu keputusan MK, " Singkatnya melalu pesan WhatsApp, Kamis (21/3). 

 

Sementara itu, Kasubag Tekmas pada KPU Pringsewu, Untung Alvindra menjelaskan untuk penetapan perolehan kursi DPRD kabupaten Pringsewu masih menunggu dulu putusan MK. Karena, gugatan ke MK itu, baru bisa dilakukan setelah rekapitulasi secara nasional atau sesuai tahapan rekapitulasi selesai pada 20 Maret 2024 lalu.

" Nanti KPU RI akan menetapkan surat keputusan perolehan suara sah dan sah secara nasional. Jadi bagi peserta pemilu yang merasa dirugikan boleh menggugat ke MK 3 hari pasca penetapan di tingkat nasional,” Kata dia. 

 

Menurut dia, bahwa setelah selesai rekapitulasi secara nasional pada 20 Maret 2024 kemarin untuk di kabupaten Pringsewu belum tahu ada gugatan atau tidaknya. 

"Yang jelas kita masih menuggu putusan MK dahulu. Setelah clear tidak ada gugatan, baru kita menetapkan perolehan kursi dan calon terpilihnya untuk DPRD Kabupaten Pringsewu, "tandasnya. 

 

Untuk diketahui KPU kabupaten Pringsewu telah menyelesaikan rapat pleno rekapitulasi suara Pemilu 2024 pada Kamis 29 Februari 2024 lalu. 

 

Sesuai hasil rekapitulasi tersebut, komposisi anggota DPRD Pringsewu untuk periode 2024-2029 yang terpilih terbagi atas 5 dapil dengan keseluruhan 40 kursi Parlemen didominasi hampir separuh merupakan wajah baru.

 

Kategori :