Setelah memarkir kendaraannya, Irfan pergi bersekolah di MTs Pelita Pekon Purwodadi, yang tidak berjauhan dari tempat parkir sepeda motornya.
Namun, ketika Irfan hendak mengambil kembali sepeda motornya, kendaraannya sudah tidak ada.
"Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian senilai Rp9 juta, kemudian dilaporkan oleh ayah korban, yang bernama Supriyadi, ke Polsek Talang Polres Tanggamus," ungkapnya.
Kini, ketiga tersangka dan barang bukti yang diamankan meliputi satu unit sepeda motor merk Honda BeAt warna hitam tahun 2016 dengan STNK dan BPKB Motor BE 4208 ZE ditahan di Polsek Talang Padang.
"Atas perbuatannya, dua tersangka pencurian FN dan RA dijerat pasal 363 KUHPidana, ancaman 7 tahun penjara. Sementara Kusal selaku penadah dijerat pasal 480 KUHPidana, ancaman 4 tahun," pungkas Bambang.(*)