Perekaman Atau Jadi Penduduk Gelap

Selasa 09-10-2018,07:29 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

KOTAAGUNG—Sanksi tegas diberikan pemerintah bagi warga yang belum melakukan perekaman data elektronik KTP per 31 Desember 2018. Sanksinya berupa pembekuan data kependudukan .  Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Tanggamus  Syarif Husin menegaskan, imbauan itu sesuai dengan regulasi dari Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil dan Kemendagri. Setelah hasil Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) pada tanggal 13 September lalu di Kota Semarang. \"Khusus penduduk dewasa yaitu 23 tahun ke atas, harus melakukan perekaman e-KTP hingga paling lambat 31 Desember 2018. Itu adalah hasil dari rakornas di Semarang,\" ujar Syarif Husin, belum lama ini. Jika imbauan pemerintah itu tidak diindahkan, kata dia, maka sanksi tegas siap membayangi masyarakat usia wajib KTP yang belum melakukan perekaman hingga akhir 2018 ini. Sanksinya berupa \"pembekuan\" data yang bersangkutan.  \"Artinya, data yang bersangkutan akan dinonaktifkan. Setelah yang bersangkutan melakukan perekaman e-KTP, barulah datanya diaktifkan kembali,\" tegas Syarif.  Syarif menggambarkan bahwa sanksi \"pembekuan\" yang didapat seseorang yakni akan kesulitan dalam semua hal yang berkaitan dengan data/identitas diri. \"Sekarang, hampir semua keperluan masyarakat, baik menyangkut pelayanan kesehatan, bantuan pemerintah dan lain-lain, itu menggunakan KTP atau NIK. Jika data itu dinonaktifkan, maka semua datanya akan hilang. Sama halnya dengan kendaraan tanpa surat-menyurat. Atau sederhananya, bisa disebut dengan penduduk gelap (ilegal),\" bebernya.  Hingga saat ini, lanjut Syarif, pihaknya masih terus berupaya untuk mensosialisasikan perekaman e-KTP. Bahkan dengan cara perekaman keliling atau sistem \"jemput bola\". \"Namun kembali lagi, kesadaran masyarakat untuk pembuatan e-KTP masih sangat rendah. Buktinya di beberapa daerah, kami masih menemukan tidak ada warga yang mau melakukan perekaman e-KTP. Padahal petugas kami sudah datang ke tempat mereka,\" keluhnya. Syarif Husin menambahkan, data terakhir tingkat pembuatan e-KTP di bulan Agustus 2018 lalu, sudah mencapai 92 persen data penduduk Tanggamus yang telah melakukan perekaman. \"Meskipun demikian, kami tetap menargetkan di akhir tahun 2018 mencapai 100 persen. Maka di tahun ini kami akan tetap melakukan perekaman e-KTP keliling,\" pungkas Syarif.(ral)

Tags :
Kategori :

Terkait