RADARTANGGAMUS.CO.ID--Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan yang diajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Putusan mengenai perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 (PHPU) Pilpres 2024 itu dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo pada Ruang Sidang Pleno, Gedung 1, MK Jakarta, Senin 22 April 2024.
Majelis Hakim Konstitusi menyatakan dalil-dalil Perkara Nomor 2/PHP.PRES-XXII/2024 tidak beralasan menurut hukum.
Terhadap dalil-dalil dari Paslon 3 Ganjar-Mahfud, Mahkamah membaginya menjadi enam klaster yakni independensi penyelenggara pemilu,keabsahan pencalonan presiden dan wakil presiden, bantuan sosial (Bansos).
BACA JUGA:MK Tolak Permohonan Anies-Muhaimin Dalam Sengketa PHPU Pilpres 2024
BACA JUGA:Prabowo-Gibran Sah Sebagai Pemenang Pilpres 2024, Menang di 36 Provinsi
Lalu mobilisasi/netralitas pejabat negara; prosedur penyelenggaraan pemilu; dan pemanfaatan aplikasi sistem informasi rekapitulasi elektronik (Sirekap).
"Amar putusan, mengadili dalam eksepsi, menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya.Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,"kata Suhartoyo.
Menurut, mahkamah, dalil pemohon Paslon nomor urut 3 Ganjar-Mahfud juga dianggap tidak beralasan menurut hukum secara untuk seluruhannya.
"Permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya,"ucap Suhartoyo.
Dalam persidangan ini, Mahkamah tidak hanya mengemukakan persoalan hukum dalam PHPU Pilpres 2024, melainkan memberikan beberapa rekomendasi bagi penyelenggara pemilu dalam menyiapkan pesta berkala lima tahunan bagi seluruh warga negara Indonesia ini.
Salah satunya mengenai persoalan penggunaan dan pengaplikasian Sirekap dalam proses penghitungan sampai rekapitulasi suara yang didalilkan Pemohon.
Bahwa Komisi Pemilihan Umum (Termohon) mengakui data dalam Sirekap tidak dilakukan validasi sehingga menjadi data yang kurang akurat.(*)