KOTAAGUNG—Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tanggamus berhasil menangkap pria berinsial DP (26) alamat Pekon Sukarame dan SA (35) warga Pekon Sukabumi Kecamatan Talang Padang Kabupaten Tanggamus, keduanya merupakan pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan modus bobol jendela. Kedua pelaku juga merupakan resedivis dalam kasus yang sama, bahkan SA baru keluar penjara sebulan lalu itu ditangkap kemarin, Minggu (7/10) sekitar pukul 13.00 Wib di sebuah kontrakan di Dusun Kebun Pisang Pekon Sukamandi Kecamatan Talang Padang Tanggamus yang dihuni seorang perempuan 29 tahun berinisial SR. Tidak hanya itu, SR juga turut digelandang ke Polres Tanggamus, pasalnya saat penangkapan petugas menemukan sejumlah barang bukti penyalahgunaan Narkoba di rumah kontrakan tersebut. Kasat Reskrim AKP Devi Sujana mengungkapkan, kedua pelaku diamankan berdasarkan penyelidikan laporan korban Belli Widian (18) warga Way Handak Talang Raman Pekon Banding Agung Talang Padang tanggal 4 Oktober 2018. \"Kedua pelaku termasuk SR diamankan tanpa perlawanan, saat berada di kontrakan di Dusun Kebun Pisang Pekon Sukamandi Talang Padang,\" kata Devi mewakili Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma, Senin (8/10) sore. Dijelaskan AKP Devi Sujana, berdasarkan pengakuan para pelaku, keduanya ternyata bukan kali itu saja melakukan kejahatan namun ada 2 TKP lain meliputi 1 TKP Pekon Way Halom dan 1 TKP Pekon Sukanegeri, Talang Padang Tanggamus. Ditambahkan Kasat, modus operandi kedua pelaku melakukan aksinya dengan cara merusak jendela rumah korban menggunakan obeng kemudian setelah berhasil merusak keduanya mengambil sejumlah barang korban. Saat ini kedua pelaku berikut barang bukti kejahatannya ditahan di Polres Tanggamus, terhadap kedua pelaku dapat dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman maksimal 7 tahun. \"Untuk penyalahgunaan Narkobanya termasuk SR bersama barang bukti diserahkan ke Satresnarkoba guna penyidikan lebih lanjut,\" pungkas AKP Devi Sujana. Dilanjutkan Devi, barang bukti yang berhasil diamankan dari kedua pelaku berupa 1 HP Oppo A37, 1 kalung besi putih berliontin Giok milik korbannya dan sebuah obeng yang digunakan sebagai alat kejahatan. Namun 1 HP Asus, 1 HP Samsung Grand Neo dan 1 unit sepeda motor Yamaha Vixion milik korban masih dalam pencarian, ditetapkan daftar pencarian barang (DPB). \"Untuk barang bukti Narkoba yang diamankan berupa 1 pipa kaca/pirek bekas pakai, 3 buah alat hisap sabu/bong, 2 plastik klip bekas pakai dan 1 buah sumbu,\" ujarnya. Terpisah Kasatresnarkoba Iptu Anton Saputra mengungkapkan, terhadap temuan Narkoba oleh Tekab 308, pihaknya juga melakukan penyelidikan perkara tersebut. \"Upaya kami dengan melakukan test urine kepada ketiganya dan terbukti positif sabu,\" ungkap Iptu Anton Saputra. Namun, pihaknya saat ini lebih dahulu menahan SR sementara dua pelaku lainnya di proses oleh Satreskrim terlebih dahulu. \"Kita periksa SR terlebih dahulu, untuk 2 pelaku lain. Satreskrim sidik perkara Curatnya, jika telah selesai baru kita yang ambil keduanya untuk sidik Narkobanya,\" terangnya. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku dapat dijerat pasal 112 junto 127 UU Nomor 35 Tahun 2009. \"Sementara kita sangkakan dua pasal itu,\" pungkasnya.(ral)
Tekab Bekuk Resedivis Curat
Selasa 09-10-2018,07:36 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 05-05-2026,23:54 WIB
Perkuat Sinergi! Bupati Tanggamus Terima Audiensi PCNU
Selasa 05-05-2026,15:29 WIB
Tekan Stunting, Pemkab Tanggamus Fokuskan Intervensi di 50 Pekon Prioritas
Selasa 05-05-2026,16:19 WIB
Tragis Bocah 8 Tahun di Pringsewu Tewas Tenggelam di Kolam Ikan, Diduga Terpeleset Saat Bermain
Selasa 05-05-2026,21:52 WIB
Hardiknas 2026 di Pringsewu Pemkab Tegaskan Pendidikan Bermutu Kunci SDM Unggul Indonesia
Selasa 05-05-2026,23:48 WIB
Gaspol KPBU Lampu Jalan! Pringsewu Belajar ke Madiun
Terkini
Selasa 05-05-2026,23:57 WIB
Kejar WTP! Pemprov Lampung Siap Tindaklanjuti Rekomendasi BPK
Selasa 05-05-2026,23:54 WIB
Perkuat Sinergi! Bupati Tanggamus Terima Audiensi PCNU
Selasa 05-05-2026,23:48 WIB
Gaspol KPBU Lampu Jalan! Pringsewu Belajar ke Madiun
Selasa 05-05-2026,22:10 WIB
Babak Baru Kasus Pencurian Mobil di Pringsewu Dilimpahkan ke Jaksa, Tersangka Terancam 9 Tahun Penjara
Selasa 05-05-2026,21:52 WIB