Diduga Korupsi BPHTB Rp 576 jutaan, Mantan Kepala Bapenda Pringsewu di Tahan Kejari

Kamis 25-04-2024,17:40 WIB
Reporter : Mulyono
Editor : Uji Mashudi

PRINGSEWU,RADARTANGGAMUS.DISWAY.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) kabupaten Pringsewu menetapkan WJS sebagai tersangka dugaan korupsi perkara Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang ditetapkan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) tahun anggaran 2021-2022 lalu.

 

Kepala Kejari Pringsewu Ade Indrawan, SH., MH., mengatakan, berdasarkan hasil LHP BPKP WJS diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp576.400.000, .

 

“Untuk peran pelaku bagaimana lebih lengkapnya kita beri keterangan setelah pemeriksaan nanti,” kata Ade Indrawan didampingi Kasi Pidsus Haeru Jilly Rojai saat menggelar Press Release di Kantor Kejari Pringsewu, Kamis (25/4) 

 

Menurut Ade , Pidsus akan melakukan penahanan terhadap WJS selama 20 hari ke depan, dari hari ini Kamis tanggal 25 April hingga 15 Mei.

 

“Tidak menutup kemungkinan pihak-pihak lain yang terlibat menjadi tersangka bilamana dalam pemeriksaan lanjutan ada keterlibatan dan ditemukan bukti permulaan yang cukup,” tutupnya.

 

Sementara itu, WJS yang berpakaian kemeja putih dan rompi tahanan berwarna merah tampak tersenyum dan melambaikan tangan kepada kepada rekan-rekan media sudah menghadangnya meminta tanggapan tidak banyak komentar langsung masuk ke dalam mobil tahanan Kejari Pringsewu.

"Kebenaran adalah nomor satu"Singkat WJS sebelum pintu mobil tahanan ditutup. 

 

Usai ditetapkan tersangka, WJS langsung ditahan dan dibawa ke Rutan Kelas 1 Bandar Lampung menggunakan mobil tahanan Kejari setempat. (*/) 

Kategori :