Bupati Punya Waktu Lima Hari Untuk Ajukan Pj Sekda

Kamis 11-10-2018,10:18 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

KOTAAGUNG—Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi Keuangan dan Pembangunan Hamid Heriansyah Lubis sudah ditunjuk Bupati Tanggamus Hj. Dewi Handajani sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tanggamus menggantikan Andi Wijaya yang alih tugas ke Pemerintah Provinsi Lampung. Jabatan Plh Sekda Tanggamus sendiri tidak lama, hanya lima hari, selanjutnya bupati mengajukan pejabat (Pj) sekda kepada Gubernur Lampung untuk mendapat persetujuan. Kepala Bidang Pengembangan dan Diklat, Edwin Syah mewakili Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tanggamus Nur Indrati menjelaskan bahwa dalam peraturan terbaru dalam mengisi jabatan sekda yang kosong ditunjuk Plh bukan pelaksana tugas (Plt). \"Untuk jabatan sekda ini Lexspesialis (diatur sendiri) dalam Perpres No 3 tahun 2018 tentang penjabat sekda dalam Pasal 4 disebutkan kepala daerah menunjuk pelaksana harian sekda apabila jabatan sekda kosong. Kemudian tindak lanjut dari UU 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan dan dalam surat Kepala BKN tahun 2016 menerangkan tentang Plt dan Plh, \"terang Edwin, kemarin (10/10). Dijelaskan Edwin, Plh sekda dalam menjalankan tugas ada batasan kewenangan seperti tidak boleh mengambil kebijakan yang bersifat strategis, perubahan organisasi kepegawaian dan merubah alokasi anggaran. \" Untuk tunjangan kinerja (tukin) plh sekda tidak ada, tukinnya masih mengacu pada jabatan defenitif. Sedangkan segala fasilitas, plh sekda berhak mendapatkan fasilitas/inventaris seperti sekda defenitif, \"paparnya. Masih kata Edwin bahwa, bupati memiliki waktu paling lambat lima hari untuk mengajukan nama pejabat (Pj) sekda ke Gubernur Lampung. Lalu setelah surat pengajuan diterima gubernur, maka bupati juga menunggu selama lima hari, jika dalam waktu lima hari tidak ada jawaban dari gubernur maka, bupati bisa membuat SK untuk mengangkat Pj sekda. \"Surat pengajuan Pj sekda ke gubernur sedang dalam proses. Bupati nantinya hanya mengajukan satu nama. Setelah Pj ditunjuk maka, tugasnya mempersiapkan proses seleksi jabatan sekda defenitif dan kewenangan pj sama seperti sekda defenitif,\"ujarnya. Kemudian untuk syarat menjadi Pj sekda, Edwin menjelaskan yakni mininal eselon II b, pangkat golongan minimal 4b, umur maksimal satu tahun sebelum batas usia pensiun (BUP) dan tidak sedang menjalani hukuman tingkat sedang atau berat. (ral)

Tags :
Kategori :

Terkait