Pemkab Setujui Pembatalan Empat Perda

Kamis 18-10-2018,18:36 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

KOTAAGUNG-Pemkab Tanggamus menyatakan setuju atas pembatalan empat peraturan daerah (Perda) oleh Pemerintah Pusat melalui Menteri Dalam Negeri yang kemudian ditindaklanjuti Pemerintah Provinsi melalui Gubernur Lampung. Dengan kondisi ini, Wakil Bupati Tanggamus Hi. A.M. Syafi’i, S.Ag. juga menegaskan, bahwa Pemerintah Kabupaten Tanggamus siap mematuhi pencabutan empat perda tersebut. Hal itu disampaikan Wabup Syafi’i dalam sambutan ketika rapat paripurna di Kantor DPRD Tanggamus. Ada empat perda yang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi. Yaitu Perda Nomor 16 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Usaha Bidang Pertambangan, Perda Nomor 03 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintah Daerah, Perda Nomor 05 Tahun 2010 tentang Retribusi Umum Pengusahaan Sumber Daya Air, Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk, dan Akta Catatan Sipil, dan Perda Nomor 08 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Gangguan. Wabup Tanggamus Syafi’i menjelaskan, berdasarkan ketentuan Pasal 143 dan Pasal 145 Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, dinyatakan bahwa peraturan daerah yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau kesusilaan, dapat dibatalkan dengan Keputusan Gubernur tentang Pembatalan Perda Kabupaten/Kota. ”Dan beberapa waktu yang lalu, kita telah menerima Surat Keputusan Mendagri dan Surat Keputusan Gubernur Lampung, terkait pembatalan empat perda Kabupaten Tanggamus. Untuk itu, demi menjamin kepastian hukum, tertib administrasi hukum, dan melaksanakan amanat Undang-Undang, maka pada sidang paripurna ini kita menyetujui ranperda tentang pencabutan perda Kabupaten Tanggamus, sebab telah dibatalkan oleh Mendagri dan Gubernur Lampung,” tegas Syafi’i. Atas nama Pemerintah Kabupaten Tanggamus, Wabup Syafi’i juga menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh Anggota DPRD Tanggamus, terutama Badan Legislasi (Banleg) yang telah merumuskan ranperda tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi Kecamatan Kotaagung Timur, Limau, dan Cukuhbalak Tahun 2018-2031. ”Perda ini sangat dibutuhkan, karena Kecamatan Kotaagung Timur, Limau dan Cukuhbalak memiliki banyak potensi. Tetapi juga terkendala dalam pemanfaatan ruang untuk pengembangan kawasan. Ketiga kecamatan tersebut memiliki peran dan fungsi strategis bagi Kabupaten Tanggamus. Untuk itu, diperlukan keterpaduan pembangunan antarsektor, daerah, dan masyarakat,” ungkap wabup. Menyinggung soal penyampaian Rancangan KUA dan PPAS APBD Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2019 yang pada waktunya nanti dibahas bersama dengan Badan Anggaran DPRD, Tim Anggaran Pemerintah Daerah, dan OPD, Syafi’i menambahkan, hasil pembahasan dapat disepakati untuk menjadi pedoman penyusunan Rancangan APBD. ”Mengakhiri sambutan ini, perkenankan saya mengajak segenap komponen untuk menatap ke depan. Mari bersama-sama membangun hari esok yang lebih baik. Cukup panjang jalan yang kita lalui, cukup banyak yang telah kita lakukan. Namun masih lebih banyak lagi upaya yang harus kita tempuh, demi menuju serta mewujudkan cita-cita dan tujuan,” pungkas Syafi’i.(ral)

Tags :
Kategori :

Terkait