RADARTANGGAMUS.CO.ID--Seorang buronan kasus pembobolan warung di Kapuran, Kelurahan Pasar Madang, Kecamatan Kota Agung berhasil dibekuk polisi.
Buronan yang ditangkap Unit Reskrim Polsek Kota Agung itu berinisial RZB (23). Selain terlibat dalam pembobolan warung, RZB juga ternyata resedivis pencurian dengan pemberatan (Curat) pada tahun 2017 dan residivis perkara penyalahgunaan Narkotika pada tahun 2022.
Kapolsek Kota Agung AKP Amsar, mengatakan RZB ditangkap atas penyelidikan laporan korban Susanto (43) warga RT 09 Kelurahan Pasar Madang yang warungnya dibobol oleh pelaku bersama rekannya yang lebih dulu ditangkap.
"RZB ditangkap tanpa perlawanan saat berada di kediamanya di Lingkungan Kapuran Kelurahan Pasar Madang, Kota Agung pada Selasa tanggal 7 Mei 2024 sekitar pukul 03.00 WIB,"ujar Amasar mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rinaldo Aser.
BACA JUGA:Setahun Buron, Pelaku Curas Asal Tanggamus Diamankan Polsek Pringsewu
BACA JUGA:Polsek Kota Agung, Tanggamus Bekuk Pelaku Pembobol Warung di Kapuran
Diungkapkan kapolsek, dari keterangan tersangka RZB, ia melakukan aksi kejahatan bersama pelaku lain bernama Edo Saputra (19) warga Kelurahan Kuripan, Kota Agung.
"Tersangka Edo Saputra terlebih dahulu ditangkap pada Maret 2023 lalu dan saat ini sedang menjalani vonis di Lapas Kota Agung,"beber Amsar.
Ditambahkannya, saat ini tersangka RZB berikut barang bukti berupa obeng biasa dan kwitansi pembelian barang ditahan di Polsek Kota Agung Polres Tanggamus.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana, ancaman maksimal 7 tahun penjara," tutupnya.
Untuk diketahui peristiwa pembobolan warung milik korban Susanto (43) terjadi pada Rabu tanggal 31 September 2022 sekitar pukul 03.00 WIB.
Bermula, pada saat korban terbangun dari tidur, ia melihat pintu depan warung serta jendela sudah terbuka lalu korban mengecek barang-barang rokok yang sebelumnya dibeli dari pasar Kota Agung yang ditaruh di dalam karung seharga Rp7.619.000,00 sudah tidak berada di tempatnya.
Selain itu uang kertas sejumlah Rp2.600.000,00, dan uang pecahan seribu rupiah serta sepuluh ribuan dalam plastik sejumlah Rp 5.000.000 serta HP merk Oppo.Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp15 juta.(*)