Razia dalam Lapas, Petugas Temukan 60,4 Gram Sabu

Selasa 23-10-2018,23:34 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

KOTAAGUNG--Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Kotaagung kembali melakukan razia di blok hunian narapidana pada Senin (22/10).Razia rutin dilaksanakan menyusul adanya indikasi masuknya barang terlarang dalam lapas. Saat razia dilakukan petugas lapas menyisir seluruh sudut blok kamar hunian dan dilakukan penggeledahan badan napi tanpa terkecuali. Menurut Kepala Lapas Kelas II B Kotaagung, Sohibur Rachman, saat petugas memeriksa kamar A5 dan C5 , terlihat gelagat mencurigakan dari salah seorang penghuni yang tampak gelisah. Menangkap adanya sinyal yang tidak beres, petugas akhirnya melakukan penggeledahan intensif terhadap kamar yang dihuni 29 orang tersebut. \"Benar saja, berapa saat kemudian ditemukan 12 paket kristal bening diduga narkoba jenis Sabu seberat 60,40 gram dari dalam tas berikut seperangkat alat hisap diduga bong dan dua unit handphone yang kemudian terungkap milik napi atas nama Sandi Iqbal,\" kata Sohibur Rachman, Selasa (23/10). Sandi Iqbal sendiri divonis bersalah 6 tahun penjara atas kasus narkotika. Mengetahui adanya temuan tersebut Sohibur Rachman segera berkoordinasi dengan jajaran Satuan Narkoba Polres Tanggamus guna ditindaklanjuti. \"Ketika narapidana masuk ke dalam lapas, petugas telah memberi penjelasan tentang tata tertib yang harus dipatuhi didalam lapas, barang seperti senjata tajam dan handphone saja tidak boleh masuk, apalagi narkoba, \"tegas kalapas. Mantan Kepala Rutan Depok, Jawa Barat ini juga menegaskan pihaknya akan menyerahkan sepenuhnya ke Polres Tanggamus untuk dilakukan pengembangan perkara. \"Apabila nanti terbukti adanya keterlibatan oknum petugas, saya tidak akan melindungi, bila perlu saya sendiri yang akan menyerahkan ke pihak berwajib untuk diproses hukum lebih lanjut, \"ujar Sohibur Rachman. Masih kata Sohibur, selain diproses hukum, napi yang terbukti memasukan barang terlarang juga akan diberikan sanksi berupa pencabutan remisi dan pencabutan cuti menjelang bebas.\" Hal ini supaya menjadi pelajaran bagi penghuni yang lain agar berfikir dua kali kalau melakukan pelanggaran, \"ucap kalapas. Narapidana yang diduga menjadi pemilik barang haram itu, terus Sohibur telah dibawa oleh pihak Satnarkoba Polres Tanggamus pada Senin malam (22/10) sekitar pukul 20.00 WIB untuk dimintai keterangan dan penyelidikan.(ral)

Tags :
Kategori :

Terkait