Bawaslu Pringsewu Buka Lowongan PKD Untuk Pilkada 2024, Inilah Syarat Lengkapnya

Minggu 19-05-2024,23:32 WIB
Reporter : Mulyono
Editor : Uji Marsudi

4) Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;

5) Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilihan;

6) Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau sederajat;

7) Berdomisili di Kecamatan setempat yang bersangkutan dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik.

8) Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;

9) Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon;

10) Mengundurkan diri dari jabatan Politik, jabatan di Pemerintahan, dan/atau Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah apabila terpilih;

11) Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana 5 (lima) tahun atau lebih;

12) Tidak pernah menjadi Anggota Partai Politik atau telah mengundurkan diri dari Keanggotaan Partai Politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar.

13) Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;

14) Bersedia tidak menduduki jabatan Politik, jabatan di Pemerintahan, dan/atau Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;

15) Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu dan

Pemilihan;

16) Mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Pejabat yang berwenang bagi Aparatur sipil Negara (ASN) pada saat mendaftar serta melampirkan bukti permohonan pengajuan berhenti sementara saat mendaftar. (*) 

 

 

Kategori :