Temukan Pelanggaran, Laporkan !!!

Senin 18-12-2017,10:33 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

GISTING-Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Tanggamus mengaku tidak bisa selalu melakukan pengawasan untuk memantau adanya pelanggaran atau tidak dalam tahapan pelaksanaan pemilihan gubernur (Pilgub) maupun pemilihan bupati (Pilbup) maka dari itu dibutuhkan peran serta stake holder maupun masyarakat. Hal itu diungkapkan oleh Ketua Panwaslu Tanggamus, Dedi Fernando dalam Sosialisasi Peran serta stake holder dalam pengawasan partisipatif pada pemilihan gubernur wakil gubernur Lampung serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tanggamus tahun 2018, Sabtu (15/12) di Aula Hotel 21, Gisting. \"Pilkada  adalah hajatnya masyarakat. Secara formal memang Panwaslu beserta jajaran  yang melakukan pengawasan, tapi secara umum semuanya memiliki kewajiban moral untuk pengawasan ini, oleh sebab masyarakat juga disini harus ikut berperan aktif dan ikut bertanggungjawab melakukan pengawasan,\" kata Dedi Fernando Apabila menememukan pelanggaran pilkada, lanjutnya, maka masyarajat bisa melaporkannya kepada penyelenggara pengawas ditempat kejadian. \"Kami ingin pemilu di Tanggamus jadi pemilu baik santun dan bermartabat, perlu peranserta dari masyarakat /stake holder,\" kata Dedi Fernando. Untuk mekanisme pelaporan sendiri, lanjut Nando, sapaan akrabnya, yakni harus berjenjang, kemudian laporan juga harus sesuai wilayah terjadinya pelanggaran. Maksud berjenjang sendiri yakni dari pengawas lapangan di pekon, lalu panwascam lalu ke panwaskab. Kemudian pelapor juga wajib menyertakan identitas jelas \"Dan juga laporan bisa kita proses apabila sebelum tujuh hari setelah kejadian, kalau lebih dari tujuh hari ya tidak bisa kita proses sebab sudah tidak lagi memenuhi unsur. Dan kami juga memiliki waktu dalam melakukan pemeriksaan adanya pelanggaran yakni selama lima hari, tidak bisa dari itu, sebab itu sudah perintah undang-undang, \"terangnya. Panwas lanjut Nando, sifatnya hanya melakukan pemeriksaan terhadap pelanggaran administrasi, sementara jika ditemukan adanya unsur pidana, maka yang berwenang adalah aparat hukum seperti polisi dan jaksa.\" Kami juga membentuk posko peneggakan hukum terpadu (Gakkumdu), nah, jika ada pelanggaran pidana, maka polisi dan jaksa yang akan mengusutnya, \"jelasnya. Sementara perwakilan dari Bawaslu Provinsi Lampung Ade Asyhari dalam kesempatan tersebut mengatakan, bahwa sosialisasi yang dilaksanakan ini tidak lain untuk mengali dan membuka pemikiran masyarakat agar ikut serta dalam pengawasan. \"Pilgub dan pilbup di Kabupaten Tanggamus  merupakan hajatnya masyarakat Tanggamus. Jadi demi menghasilkan pemimpin yang baik dan berkualitas untuk lima tahun kedepan,  masyarakat Tanggamus harus benar-benar ikut memikirkan hal ini,\" katanya. Ditambahkan, anggota Panwaslu, Ali Usman, bahwa parpol maupun calon dilarang untuk menarik aparatur sipil negara (ASN) kedalam kegiatan kampanye atau mendukung kegiatan tertentu. \"Parpol dan juga calon jangan ajak-ajak ASN, biarlah mereka bekerja sesuai dengan pekerjaannya,\" kata Ali. (ral)

Tags :
Kategori :

Terkait