RADARTANGGAMUS.CO.ID--Pemkab Tanggamus menyatakan bahwa ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) apabila ingin mendapat penyertaan modal dari pemerintah daerah.
Menurut Asisten Bidang Ekobang Setdakab Tanggamus, Hendra Wijaya Mega, bagi BUMD yang ingin mendapat penyertaan modal salah satu yang harus dipenuhi adalah melakukan audit independen.
Selain audit,Direksi BUMD juga dituntut untuk melampirkan rencana kerja dan anggaran (RKA).
Hal itu, kata Hendra sebagai syarat mutlak yang harus dipenuhi agar dapat penyertaan modal dari Pemkab Tanggamus.
BACA JUGA:Komisi II DPRD Tanggamus Segera Panggil Direksi PT.AUTJ
BACA JUGA:Unit Usaha Setop Beroperasi,PT.AUTJ Rumahkan Karyawan
"Berdasarkan aturan,BUMD harus melampirkan hasil audit eksternal dari kantor akuntan di Provinsi Lampung dan melampirkan rencana bisnis perusahaan," ujar Hendra Wijaya Mega,usai rapat bersama Direksi AUTJ Kamis (6/6).
Jika dua syarat tersebut telah terpenuhi kata Hendra,barulah bisa masuk dalam dokumen penyusunan rencana kerja perangkat daerah (RKPD).
Untuk selanjutnya disusun menjadi rancangan kebijakan umum APBD (KUA) oleh tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) dan akan dibahas dalam rapat KUA-PPAS bersama DPRD.
"Kalau hanya rencana bisnis dalam bentuk proposal saja yang disampaikan, pasti ditolak oleh DPRD,karena melanggar aturan,"ujar Hendra.
Dirinya menganggap hasil audit sangat krusial,karena akan menjadi tolak ukur Pemkab dalam menentukan besaran dalam penyertaan modal ke BUMD.
"Hasil audit independen itulah yang menjadi dasar untuk melihat berapa kebutuhannya,"terangnya.
Hendra menegaskan,apabila BUMD tidak bisa memenuhi dua syarat tersebut,maka Pemkab tidak akan menyertakan modalnya.
"Dua syarat itu harus dipenuhi,kalau tidak itu pemerintah daerah tidak bisa melakukan penyertaan modal kembali.Walaupun mereka potong kompas ke DPRD,tetap akan dicoret di provinsi,"pungkasnya.(*)