RADARTANGGAMUS.CO.ID--Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanggamus mengamankan dua pelaku persetubuhan anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Pematang Sawa, Kabupaten Tanggamus.
Dua pelaku yang diamankan itu berinisial iWH (17) dan WN (18) warga Pematang Sawa. Keduanya diamankan atas laporan dari AS (40) yang merupakan orang tua dari korban bernisial SF (15).
Kasatreskrim Polres Tanggamus, Iptu Muhammad Jihad Fajar Balman mengatakan peristiwa persetubuhan itu terjadi pada Kamis, 11 April 2024, sekitar pukul 12.30 di pinggir Pantai Tanjungan Kecamatan Pematang Sawa.
Setelah mendapat laporan dari orang tua korban, Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Tanggamus langsung melakukan penyelidikan intensif dan mengimbau kepada keluarga pelaku agar menyerahkan diri.
BACA JUGA:Pelaku Persetubuhan Terhadap Anak Dilimpahkan Ke Kejari
BACA JUGA:Satreskrim Polres Tanggamus Tangkap 'Bujang Lapuk' Yang Cabuli Bocah SD
Upaya persuasif dari Tekab 308 Satreskrim Polres Tanggamus itu membuahkan hasil, yang mana pada hari Rabu 12 Juni 2024, sekitar pukul 10.30 WIB, keluarga menyerahkan pelaku WH ke Polres Tanggamus.
"Setelah diinterogasi, WH mengakui perbuatannya bersama WN. Pelaku WN sudah terlebih dahulu berhasil diamankan oleh Sat Reskrim Polres Tanggamus,"ujar Iptu Muhammad Jihad Fajar Balman mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rinaldo Aser, Sabtu 15 Juni 2024.
Muhammad Jihad menjelaskan,kronologi kejadian, pada hari Kamis 11 April 2024, korban SF dihubungi melalui pesan singkat WhatsApp oleh pelaku WN untuk diajak bermain,namun korban menolak.
Tak lama berselang, pelaku WH datang ke rumah korban dan mengajak korban untuk bermain di pantai Tanjungan. Sesampainya di pantai, ternyata pelaku WN sudah menunggu.
Korban lalu dibawa ke gubuk. Di gubuk itulah korban SF disetubuhi satu kali oleh WN. Tak lama kemudian, WH juga menyetubuhi korban satu kali, setelahnya korban diantar pulang.
"Akibat kejadian ini, orang tua korban tidak terima dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Tanggamus untuk ditindaklanjuti,"terang kasatreskrim.
Dilanjutkan kasatreskrim, barang bukti yang diamankan berupa akta kelahiran,kwitansi USG dari RSUD Batin Mangunang dan alat yang digunakan berupa sepeda Motor Yamaha Vixion warna merah,celana jeans serta baju kemeja warna hitam.
Atas perbuatannya, pelaku WH dan WN disangkakan melanggar pasal 76 D Jo Pasal 81 Ayat (1), dan Ayat (2) dan atau Pasal 76 E Jo Pasal 82 Undang-Undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.
"Ancaman hukuman maksimal hingga 15 tahun penjara. Namun untuk penyidikan prosesnya tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak,"pungkas Muhammad Jihad.(*)