Suami Viralkan Perayaan Perceraian Di Medsos, Istri Lapor Ke Polda Lampung

Rabu 17-07-2024,21:48 WIB
Reporter : Mulyono
Editor : Uji Marsudi

PRINGSEWU,RADARTANGGAMUS.DISWAY.ID -Polda Lampung menerima laporan kepolisian acara perayaan perceraian yang viral di media sosial (Medsos) peristiwa terjadi di pekon Kediri, Kecamatan Gading Rejo, Kabupaten Pringsewu. 

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik membenarkan adanya laporan tersebut. Laporan itu dilayangkan pelapor inisal NDA (22), wanita mengaku masih menjadi istri sah terlapor. 

 

"Seorang peremuan NDA melaporkan dugaan tindak pidana Undang-Undang ITE, dimana pelapor melaporkan suaminya telah memposting di akun Instagram @miriprian," ujarnya, Rabu (17/7). 

 

Kata Umi, pelapor menyoal terkait keberadaan unggahan sebuah acara pesta perayaan perceraian dirinya dengan terlapor inisial RM. 

Padahal, keduanya diakui masih terikat dalam hubungan perkawinan yang sah alias tercatat oleh negara. 

 

"Oleh karenanya, pelapor ini merasa telah dicemarkan nama baiknya hingga dilaporkan ke Polda Lampung," ucapnya. 

 

Atas pelaporan tersebut, Umi menambahkan, kepolisian melalui Penyidik Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung masih akan mempelajari laporan. 

 

"Nanti kita akan liat kembali, apakah ini memungkinkan diperiksa oleh Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Lampung, nanti akan kami informasikan kembali," tandas mantan Kapolres Metro. (*) 

 

 

Kategori :