PRINGSEWU,RADARTANGGAMUS.DISWAY.ID - Sebanyak 22 orang Muda-Mudi terjaring razia yang digelar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Pringsewu, Jumat (19/7) malam.
Razia gabungan yang dilaksanakan oleh Satpol PP Pringsewu bersama petugas kepolisian dan TNI dilakukan di sejumlah penginapan maupun rumah kost di kecamatan Pringsewu dan Kecamatan Gadingrejo.
Dari 22 orang Muda-Mudi yang berhasil diamankan ini terdiri dari 5 pasangan diluar nikah, 9 orang tanpa indentitas dan 3 orang diduga sebagai mucikari.
Kabid Penegak Perundangan-Undangan Marwan mewakili Kasat Pol PP Pringsewu, Jahron mengatakan razia yang dilakukan pihaknya adalah dalam rangka cipta kondisi menegakkan peraturan daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Pergub). Kemudian juga untuk menjaga keamanan, kenyamanan dan ketertiban masyarakat Kabupaten Pringsewu. Hal ini sesuai Perda No.10 Tahun 2013 Tentang Ketertiban Umum (Tibum) dan penegakan Perda No.2 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Rumah Kost.
"Mereka yang terjaring dibawa dan diamankan ke kantor sat pol PP untuk dimintai keterangan dan membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya serta memanggil orang tua mereka yang masih di bawah umur, " Ucapanya.
Lanjut Marwan, Razia yang dilakukan dengan sasaran tempat kost dan penginapan yang ada di kabupaten Pringsewu atas dasar adanya laporan dari tokoh masyarakat.
'Sehingganya, Razia ini akan tetap dilaksanakan secara bertahap berkelanjutan dengan tujuaan utama untuk menjaga kenyaman masyarakat yang lebih agamis benar-benar terwujud di Pringsewu Bersenyum Manis,"pungkasnya.(*)