RADARTANGGAMUS.CO.ID--Keputusan kontroversial Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Erintuah Damanik memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur memantik kekecewaan sejumlah pihak.
Kekecewaan mendalam terhadap keputusan tersebut khususnya bagi keluarga korban Dini Sera Afrianti. Lantaran tak terima dengan keputusan janggal tersebut pihak keluarga korban.
Memutuskan untuk melaporkan keputusan ini ke Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawasan Hakim Mahkamah Agung (Bawas MA).
Keputusan yang diambil Ketua Majelsi Hakim seharusnya mempertimbangkan dari berbagai aspek yang ada serta barang bukti, namun realitanya justru jauh panggang dari api.
Keputusan tersebut dianggap melukai rasa keadilan publik dan meruntuhkan keadaban hukum, terutama ketika hukum tampak tajam ke bawah namun tumpul ke atas.
Dengan keputusan tersebut, menunjukkan betapa runtuhnya kepercayaan dan juga kewibaaan hukum dimata publik.
Vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur mencerminkan bagaimana hukum sering kali dapat dipengaruhi oleh kekuatan-kekuatan eksternal, baik itu kekuatan politik maupun kekuatan kapital.
Sehingga dimungkinkan jika hukum tidak lagi berjalan independen dan terpengaruh kepentingan kekuasan, maka sudah barang tentu keadilan sejati tidak akan dapat ditegakkan.
Hakim merupakan, aparat hukum yang bertugas sebagai pihak netral tanpa memandang apapun, memiliki integritas dan suara hati yang tulus untuk memperjuangkan kebenaran dan keadilan, tanpa terpengaruh oleh tekanan eksternal.
Namun nyatanya, belakang ini seperti vonis bebas Gregorius Ronald Tannur salah satu contohnya, rasa keadilan dilukai ketika keputusan hukum cenderung berpihak pada mereka yang memiliki kekuatan dan kekuasaan.
Keputusan yang tidak adil ini menunjukkan bagaimana nurani para penegak hukum telah tumpul, sehingga mereka tidak lagi mampu mempertimbangkan kebaikan dan kebenaran dalam setiap putusannya.
Ketika keadilan dijungkirbalikkan hanya demi kepentingan kekuasaan, maka hukum kehilangan jati dirinya sebagai penegak kebenaran.
Tentu dalam hal ini publik tidak boleh tinggal diam dan hanya melihat dan mendengarkan saja ketidakadilan ini terus berlanjut. Publik harus bersuara dan melakukan perlawanan agar hukum dapat berlaku adil bagi semua.
Prinsip kesetaraan seharusnya menjadi pondasi utama dasar dari setiap keputusan hukum, memastikan bahwa setiap orang memiliki kepastian hukum yang sama, tanpa dipengaruhi oleh kekuatan tersembunyi.