HN Tersangka Pembunuh Pasutri di Pugung, Jalani Observasi di RSJ Lampung

Jumat 26-07-2024,21:40 WIB
Reporter : Rio Aldipo
Editor : Rio Aldipo

RADARTANGGAMUS.CO.ID--Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanggamus membawa HN (41) tersangka pembunuhan pasangan suami istri (Pasutri) di Pekon Tanjung Kemala Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, Lampung ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Provinsi Lampung, Jumat 26 Juli 2024.

 

Dibawanya HN ke RSJ Provinsi Lampung itu untuk memastikan mengenai kondisi kesehatan jiwa dari tersangka.

 

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah Astutik mengatakan, tersangka HN akan menjalani observasi pemeriksaan kondisi kejiwaannya di RSJ Provinsi Lampung.

 

"Iya hari ini HN sudah dibawa ke RSJ Provinsi Lampung," kata Umi Fadilah Astutik.

 

BACA JUGA:HN Pelaku Pembunuhan Pasutri di Pekon Tanjung Kemala Ditetapkan Sebagai Tersangka

 

BACA JUGA:Sempat Cekcok, HN Aniaya Pasutri di Tanjung Kemala dengan Sebilah Badik

 

Dilanjutkan Kabid Humas, observasi terhadap tersangka HN tersebut akan berlangsung selama 14 hari ke depan."Benar, yang bersangkutan akan menjalani observasi selama 14 hari,"ungkap Umi.

 

Umi mengatakan dari hasil observasi tersebut, pihaknya baru bisa menentukan mengenai kondisi kejiwaan tersangka HN.

 

"Biasanya selesai observasi ini, baru disertai dengan hasilnya dari petugas medis,"pungkas mantan Kapolres Kota Metro itu.

 

Untuk diketahui, HN (41) merupakan pelaku penganiayaan berat kepada pasutri di Pekon Tanjung Kemala Kecamatan Pugung. Korban adalah Halimi Hasan (62) dan Siti Khodijah (49).

 

Peristiwa berdarah itu terjadi pada Jumat 19 Juli 2024 pukul 06.00 WIB.

Usai melakukan penganiayaan dengan senjata tajam jenis badik, HN diamankan pihak kepolisian dan dibawa ke Mapolres Tanggamus.

Kategori :