Pencuri Motor NMax di Pekon Terbaya Ditangkap Polisi

Selasa 30-07-2024,20:37 WIB
Reporter : Rio Aldipo
Editor : Rio Aldipo

"Modus mereka datang ke rumah korban, lalu setelah situasi aman mereka beraksi. Satu pelaku lain ditangkap terlebih dahulu dalam kasus yang sama dengan TKP Pekon Kusa,"jelas kapolsek.

Saat ini, terus Amsar, FJ dan barang bukti ditahan di Mapolsek Kota Kota Agung untuk proses penyidikan lebih lanjut.

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana, ancaman maksimal 7 tahun penjara,"tandas kapolsek.

Kategori :