Lewat Jam Operasional,Komisi 1 DPRD Pringsewu Minta Satpol PP Gencarkan Patroli Tempat Karaoke

Kamis 01-08-2024,21:48 WIB
Reporter : Mulyono
Editor : Uji Marsudi

PRINGSEWU,RADARTANGGAMUS.CO.ID - Komisi I DPRD kabupaten Pringsewu meminta agar Satpol PP sebagai penegak Perda berkoordinasi dengan pihak terkait Polri , Dinas pemuda Olahraga dan Pariwisata , Dinas Perizinan sering melakukan pengawasan terhadap usaha-usaha tempat hiburan karaoke di Bumi Jejama Secancanan harus sesuai aturannya.

 

Hal ini menyikapi adanya laporan warga diduga ada penjualan minuman beralkohol dan jam operasional pelayanan nya karaoke keluarga sampai pagi.

 

"Karena, karaoke keluarga ada larangan larangan khusus yang harus dipenuhi oleh pengusaha karaoke diantaranya jam operasional dan tidak boleh menyediakan minuman keras. Oleh karena itu satker terkait untuk segera melakukan tindakan terkait laporan masyarakat atas dugaan pelanggaran terhadap Perda dan Perbub, "Tegas Wakil Ketua Komisi I DPRD Pringsewu, Anton Subagiyo SH dalam Press Reales, Kamis (1/8). 

 

Menurut Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Pringsewu Anton, bahwa Karaoke adalah tempat hiburan keluarga di mana pengunjung dapat bernyanyi bersama keluarga, teman, relasi kerja dalam suasana kekeluargaan. Karena, dalam penjualan minuman beralkohol untuk pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol sudah diatur dalam Perda Nomor 4 tahun 2013 . 

 

"Untuk itu dalam rangka pengawasan sebaiknya setiap masyarakat yang menjual minuman beralkohol harus berizin, sehingga pengawasanya jelas dan jika termohon melanggar kami meminta dinas terkait memberikan pembinaan. Bahkan jika bandel berkali kali tentunya usahanya ancamannya bisa ditutup, "pintanya.

 

Terpisah, Kepala Satpol PP Pringsewu, Jahron saat dikonfirmasi melalui pesan whatsapp berkaitan dengan tempat hiburan karaoke yang jam operasional sampai pagi tidak merespon meskipun sudah dibacanya. (*) 

 

Kategori :