RADARTANGGAMUS.CO.ID--Oknum Kepala Pekon (Kakon) Tegineneng, Kecamatan Limau, Kabupaten Tanggamus.
Diduga melakukan tindak pelecahan terhadap korban berinisial SNK (33) yang tak lain merupakan pegawai pekon setempat.
Buntut dari dugaan tersebut, korban melalui kuasa hukumnya, Indah Meylan beberapa waktu lalu mengadukan dugaan tindak pidana pelecehan tersebut kepada Polda Lampung.
Atas laporan tersebut kemudian Polda Lampung melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), Kamis 1 Agustus memanggil korban didampingi kuasa hukumya.
"Laporan ke Polda sudah lama kita sampaikan, dan kemarin Kamis 1 Agustus, klien kami dipanggil untuk dimintai keterangan terkait dugaan pelecehan tersebut,"kata Indah Meylan saat dikonfirmasi, Jumat 2 Agustus 2023.
Indah Meylan, juga membenarkan dugaan pelecehan tersebut berdasarkan keterangan dari korban.
Ia menerangkan, bahwa dugaan pelecehan tersebut terjadi sejak kurun tahun 2023 lalu hingga 2024.
Tak tanggung tanggung korban dugaan pelecehan yang dilakukan oknum kakon tersebut berjumlah empat orang, namun yang melaporkan ke kantornya hanya korban SNK
Dugaan pelecehan tidak hanya dilakukan terlapor saat di kantor saja melainkan juga terjadi di rumah oknum kakon tersebut, dengan alasan dipanggil kedinasaan.
"Korban atau klien kami ini merupakan pegawai di kantor pekon setempat, dan tidak hanya dia saja korban masih ada korban lainnya tetapi yang melapor ke kantor kita hanya klien kami,"ujarnya.
Indah Meylan menambahkan, sejatinya tidak menginginkan persoalan ini terjadi berlarut larut.
Pihaknya dalam hal ini, telah membuka pintu untuk musyawarah mufakat, antara korban dan juga oknum kakon.
Namun nyatanya, kendati telah difasilitasi oleh camat, sekcam serta APDESI Limau terlapor tidak menunjukkan etikad baik.
"Cuma oknum ini tidak ada etikad baik. Malah menantang. Insya allah dalam waktu dekat hari Senin nanti tim dari Polda Lampung akan turun langsung untuk memanggil terlapor," jelasnya.