KAI Divre IV Tanjungkarang lebih dahulu telah memberikan sosialisasi kepada pihak pihak dan unsur terkait dan warga setempat.
Tidak sampai disitu, pemasangan spanduk pemberitahuan agar warga maupun pengendara tidak melintasi jalur kereta api tak berizin juga telah dilakukan.
"Kepada masyarakat maupun pengendara yang kerap melintasi di pintu perlintasan tak resmi agar dapat menggunakan jalur resmi, dan bagi masyarakat yang menggunakan jalur resmi juga harus mematuhi tata tertib rambu lalu lintas,"tandasnya.