Pj Bupati Tanggamus Resmikan Gerai Dolpin

Kamis 08-08-2024,22:07 WIB
Reporter : Rio Aldipo
Editor : Rio Aldipo

RADARTANGGAMUS.CO.ID--Pj Bupati Tanggamus Mulyadi Irsan meresmikan Gedung Gerai Dolpin (Dokumen kelautan dan perikanan) yang berada di Pelabuhan Syahbadar Kotaagung, Kelurahan Pasar Madang, Rabu 7 Agustus 2024.

Gedung Gerai Dolpin ini nantinya melayani pembuatan kartu kusuma,dokumen kapal (pas besar/pas kecil), Nomor Induk Berusaha (NIB), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) asuransi nelayan,pembantukan kelompok/ koperasi perikanan.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut,Asisten Bidang Ekobang Hendra Wijaya Mega, sejumlah Kepala OPD,Camat Kotagung Barat Agus Somad,Lurah Baros Nana Sujana, personel Satpolairud, anggota TNI Angkatan Laut (AL) dan perwakilan  nelayan yang ada di Kabupaten Tanggamus.

Pj Bupati Tanggamus, Mulyadi Irsan dalam sambutannya mengatakan bahwa peresmian Gedung Gerai Dolpin itu tidak terlepas dari dukungan semua stakeholder terkait.

BACA JUGA:Pj Bupati Tanggamus Sampaikan Rancangan KUPA PPAS-P Tanggamus Tahun 2024

BACA JUGA:Dinas Perikanan Bantu Pasarkan UMKM Pengolahan Ikan

"Di Gedung Dolpin ini,para nelayan bisa mengurus beberapa dokumen yang memang selama ini menjadi kebutuhan dari para nelayan, pengusaha di bidang perikanan.

Adanya Gedung Dolpin ini, lanjut Pj Bupati menjadi bukti terhadap usaha adalah keniscayaan bahwa Tanggamus itu punya perairan cukup luas.

"Sudah berulang kali saya sampaikan dari 15 kabupaten/kota di Provinsi Lampung salah, satunya Tanggamus memiliki 22 Km garis pantai yang merupakan terpanjang di Provinsi Lampung.

Dalam kesempatan itu, Pj Bupati Tanggamus juga meminta agar lingkungan pelabuhan tempat pelelangan ikan ditata agar para nelayan dan pembeli merasa nyaman dan bersih.

"Kita semua harus saling menjaga, jangan sampai laut kita tecemar jangan buang sampah sembarangan,"pesan Mulyadi Irsan.

Sementara Kepala Dinas Perikanan,Darma Setiawan dalam laporannya menyampaikan bahwa nelayan selama ini merasa kebingungan dalam melakukan aktivitas melaut, sebab untuk menangkap ikan di laut itu yang resmi membutuhkan dokumen perizinan.

Dijelaskan Darma bahwa Gerai Pelayanan Dolpin yang dimaksud dengan Dolpin di sini adalah dokumen pelayanan kelautan dan perikanan.

"Jadi di gerai ini juga dilayani seluruh kepentingan masyarakat nelayan dan pelaku usaha perikanan seperti pembuatan kartu kusuka, pembuatan NIB, kemudian perizinan kapal seperti pas besar pas kecil yang semuanya ini tidak satupun yang diterbitkan oleh pemerintah Kabupaten Tanggamus,"pungkas Darma.

 

Kategori :