RADARTANGGAMUS.CO.ID--Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanggamus telah menetapkan daftar pemilih sementara (DPS) untuk gelaran pemilihan gubernur wakil gubernur Lampung serta bupati dan wakil bupati Tanggamus di Pilkada 2024.
Keputusan itu disampaikan saat rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan daftar pemilih sementara (DPS) pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati Tanggamus di Hotel Royal, Gisting ,Sabtu 10 Agustus 2024.
DPS untuk pemilihan gubernur wakil gubernur dan bupati-wakil bupati di Kabupaten Tanggamus sebanyak 453.950 orang,yang terdiri dari 234.203 pemilih laki-laki dan 219.747 pemilih perempuan.
Ketua KPU Tanggamus, Angga Lazuardy mengatakan,keputusan rapat pleno tersebut mengesahkan penetapan rekapitulasi DPS Kabupaten Tanggamus yang mencakup 299 pekon dan 3 kelurahan.
BACA JUGA:Tingkatkan Partisipasi Pemilih,KPU Tanggamus Gelar Sosialisasi Libatkan 3 Segmen
BACA JUGA:KPU Tanggamus Launching Pilkada 2024
"Keputusan itu mengacu pada Surat Keputusan KPU Tanggamus Nomor 1859 tahun 2024,"ujar Angga.
Selain menetapkan DPS untuk Pilkada serentak 2024, KPU Tanggamus juga menetapkan tempat pemungutan suara (TPS). Di Pilkada 2024 ini ada sebanyak 981 TPS, jumlah ini berkurang dari Pileg Februari 2024 yang dimana jumlah TPS Pileg dan Pilpres sebanyak 1.887 TPS.
"Untuk jumlah TPS memang ada perbedaan antara pileg/pilpres dengan pilkada. Untuk jumlah pemilih dalam tiap TPS juga berbeda. Kalau pileg/pilpres ada 300 pemilih per TPS sedangkan Pilkada jumlah pemilihnya 600 pemilih per TPS,"ungkap Angga.
Setelah rapat pleno ini, lanjut Angga, DPS akan diumumkan selama 10 hari di setiap pekon berbasis TPS di tempat strategis untuk mendapatkan tanggapan dan masukan masyarakat.
Dalam rapat pleno tersebut juga dihadiri jajaran Komisioner KPU Tanggamus seperti Za’imna,Habibi dan Amhani. Lalu Komisioner Bawaslu Tanggamus Evi Saputra, jajaran Forkopimda Tanggamus dan seluruh PPK.