Inspektorat telah melakukan pemanggilan, untuk segera menindaklanjuti catatan dari Kemenkeu tersebut, namun menurutnya progres dari tindaklanjut tersebut masih minim.
"Sehingga potensinya tahap ke dua ini akan dilakukan pemotongan, kedepan juga akan kita coba lakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan, apa itikadnya, jikapun tidak tentunya kita berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, baik secara litigasi maupun nonlitigasi,"tandasnya.