JAKARTA,RADARTANGGAMUS.CO.ID--Pasangan bakal calon bupati dan bakal calon wakil bupati Tanggamus Hi.Moh.Saleh Asnawi-Agus Suranto dipastikan segera 'berlayar' di Pilkada Tanggamus.
Pasalnya,bapaslon tersebut telah mengantongi rekomendasi sejumlah parpol, setelah sebelumnya Partai Gerindra dan PAN,kini Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) resmi menyerahkan rekomendasi B1 KWK kepada Hi.Moh.Saleh Asnawi-Agus Suranto.
Penyerahan Formulir Model B Persetujuan Parpol KWK PKB itu diserahkan langsung Ketua Umum DPP PKB Abdul Muhaimin Iskandar kepada bapaslon bupati dan wakil bupati Tanggamus H. Moh.Saleh Asnawi-Agus Suranto,didampingi Ketua DPC PKB Tanggamus Irwandi Suralaga dan Ketua DPW PKB Lampung Chusnunia Chalim,Minggu 18 Agustus 2024 di Hotel Fairmont Jakarta.
"Hari ini tanggal 18 Agustus 2024 DPP PKB menyerahkan rekomendasi calon dalam Pilkada dan untuk Kabupaten Tanggamus Rekomendasi PKB diberikan kepada bapak Hi.Moh.Saleh Asnawi selaku bupati dan Agus Suranto selaku wakil bupati,"ujar Ketua DPC PKB Tanggamus Irwandi Suralaga.
BACA JUGA:Moh.Saleh Asnawi Resmi Kantongi Rekomendasi Partai Gerindra
BACA JUGA:PAN Tanggamus Bakal All Out Menangkan Moh.Saleh Asnawi-Agus Suranto
Pasca diterimanya Model B Persetujuan Parpol KWK PKB itu,Irwandi menegaskan, selaku Kader PKB siap menerima rekomendasi tersebut dan akan all out memenangkan pasangan Hi.Moh. Saleh Asnawi-Agus Suranto di Pilkada Tanggamus.
"Insya Allah di segala tingkatan PKB Tanggamus menerima bahkan akan bekerja keras untuk memenangkan Hi. Saleh Asnawi menjadi bupati harapan masyarakat Tanggamus," tegasnya.
Ia juga mengaku,PKB Tanggamus dalam Waktu dekat akan menggelar rapat koordinasi (Rakor) dan rapat kerja (Raker) guna menyusun kerja partai untuk kemenangan pasangan H. Moh. Saleh Asnawi-Agus Suranto di Pilkada Tanggamus.
"Dalam waktu dekat kami akan melaksanakan Rakor dan Raker guna menyusun kerja kerja partai untuk kemenangan nantinya. Kita yakin Bapak Haji Saleh adalah calon bupati dambaan masyarakat Tanggamus,"pungkas Irwandi.
Untuk diketahui, BI KWK PKB ini sebagai syarat bagi pasangan calon mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk ikut serta di Pilkada.