Polsek Kotaagung Ringkus Dua Pembobol Rumah

Selasa 13-11-2018,14:27 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

KOTAAGUNG-Dua pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) berhasil diringkus Polsek Kotaagung yakni Yudi Kurniawan (30) dan Tedi Rio Oktaven (20) keduanya warga Pekon Negriratu Kecamatan Kotaagung. Yudi dan Tedi diamankan Polsek Kota Agung Polres Tanggamus berdasarkan penyelidikan laporan korbannya Feri Irawan (41) warga Pekon Kelungu Kecamatan Kota Agung. Kapolsek Kota Agung AKP Syafri Lubis mengungkapkan, para pelaku ditangkap pada Minggu (11/11) sekitar pukul 16.00 WIB dikediamannya masing-masing. \"Usai korban melaporkan perkara tersebut, pelaku dapat teridentifikasi dan ditangkap tanpa perlawanan di Pekon Negeriratu Kecamatan Kota Agung,\" kata Syafri Lubis mewakili Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma, Selasa (13/11) pagi. Kapolsek menjelaskan, kronologis kejadian bermula pada Minggu (11/11) di Dusun Bumi Baru Pekon kelungu Kecamatan Kota Agung, ketika korban pergi kerumah tetangganya yang sedang hajatan kemudian sekitar pukul 13.00 Wib, korban pulang kerumahnya untuk melaksanakan salat dzuhur. \"Ketika sampai di rumah, korban terkejut karena pintu dapur sudah terbuka, setelah memeriksa kedalam rumah, pintu kamar terbuka serta isi dalam lemari sudah berantakan,\" ungkap kapolsek. Lanjutnya, kemudian korban memeriksa barang-barang miliknya berupa 1 buah senapan angin merk Sharp Top Tein, 1 buah handphone Lenovo warna putih tipe S850, 1 buah charger Hp, dan uang sebesar Rp180 ribu telah hilang. \"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp3,5 juta,\" ujar Syafri Lubis. Ditambahkan Kapolsek, dalam melakukan aksi kejahatannya kedua pelaku masuk kedalam rumah melalui pintu belakang dengan mencongkel menggunakan pahat. \"Berdasarkan hasil pemeriksaan kedua pelaku baru sekali itu melakukan kejahatannya,\" tegas Syafri Lubis. Saat ini pelaku berikut barang bukti diamankan di Mapolsek Kota Agung, \"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dipersangkakan pasal 363 KUHPidana ancaman maksimal 7 tahun penjara,\" pungkas kapoksek. (ral)

Tags :
Kategori :

Terkait