Polisi Tangkap Pelaku Pengiriman PMI Ilegal di Pringsewu

Minggu 25-08-2024,23:48 WIB
Reporter : Mulyono
Editor : Uji Marsudi

PRINGSEWU,RADARTANGGAMUS.CO.ID - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pringsewu berhasil mengamankan seorang pelaku pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal. Pelaku yang berinisial AKS (43) ditangkap oleh pihak kepolisian di kediamannya di Pekon Wonodadi, Gadingrejo, Pringsewu pada Kamis (22/8) sore.

 

Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Muhammad Irfan Romadhon mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari a=informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa AKS sering merekrut calon tenaga kerja untuk dipekerjakan di luar negeri tanpa melalui prosedur resmi. "Calon pekerja tersebut diberangkatkan tanpa melibatkan perusahaan penyalur tenaga kerja yang sah," ujar Iptu Irfan pada Minggu (25/8) siang

 

Lebih lanjut, AKS mengaku telah memberangkatkan setidaknya enam orang ke luar negeri secara ilegal. Dari setiap PMI yang diberangkatkan, pelaku mengaku mendapatkan jasa Rp.18 juta dari pemesan atau calon majikan PMI. 

 

"Namun setelah di potong biaya operasional seperti pembuatan paspor, pemeriksaan kesehatan, ongkos perjalanan dan biaya sponsor, pelaku mengaku mendapatkan keuntungan bersih Rp.3 juta.

 

Irfan menegaskan, pihaknya masih mendalami apakah dalam kasus ini tindakan pelaku termasuk dalam tindak pidana perdagangan orang atau tidak.

 

Ditambahkannya, dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil menyelamatkan tiga wanita calon PMI yang rencananya akan diberangkatkan secara ilegal ke Negara Malaisia. "Ketiga wanita tersebut telah dimintai keterangan dan dikembalikan kepada orang tua mereka," jelasnya.

 

Selain itu, ungkap Irfan, polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari tangan pelaku, termasuk uang tunai sebesar Rp.3 juta, paspor, buku tabungan, ponsel, tiket kapal, dan sebuah banner.

 

Atas perbuatannya, AKS dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. "Pelaku terancam hukuman penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun." Tandasnya (*)

Kategori :