PRINGSEWU,RADARTANGGAMUS.CO.ID - Polres Pringsewu berkerjasama dengan Rutan Kelas II B Kota Agung, Tanggamus berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan 4 orang narapidana.
Ke empat pelaku yang diamankan yakni, Arif Mustofa (33) warga Pekon Tulung Agung Kecamatan Gadingrejo, Pringsewu, Dedi Sujarwo (31) warga Pekon Pujodadi, Pardasuka, Beni Fernando (29) warga Pekon Kediri, Gadingrejo dan Yoga Febrianton (26) warga Pekon Ganjaran Pagelaran.
Kapolres Pringsewu AKBP M.Yunus Saputra mengatakan Kronologis penipuan yang dilakukan keempat pelaku ini terjadi pada Senin 29 Juli 2024 lalu sekira pukul 17.22 WIB terhadap korbannya di Pekon Sukoharjo III, Sukoharjo.
Kejadian penipuan tersebut berlangsung di pukul 11.00 WIB saat korban Siti Maysaroh warga setempat mendapat laporan dari nomor tak dikenal kepadanya menanyakan harga beras sekaligus ketersediannya.
"Kemudian, nomor tak dikenal tersebut memesan beras dengan harga Rp 125 ribu per 10 kilogram. Lalu terjadi kesepakatan harga dan pelaku memesan sebanyak satu ton di pukul 17.22 WIB,” ucap Yunus Saputra dalam keterangan Press Reales, Senin (9/9/24).
Setelah pemesanan itu, sekira pukul 17.22 WIB datang dua orang yang mengaku suruhan korban untuk mengambil beras. Pengambilan beras tersebut dilakukan dengan mengendarai mobil pikap jenis L300 dan pelaku mengirimkan bukti transfer kepada korban.
“Ya, pelaku mengirimkan bukti transfer sebesar Rp 12 juta kepada korban. Di pukul 18.00 WIB korban mengecek transaksi melalui BRI Link dan mendapati bahwa tidak ada transaksi yang masuk atas nama pelaku, "Kata Kapolres.
Atas kejadian tersebut lanjut Yunus, korban tertipu dan mengalami kerugian langsung membuat pelaporan di Mapolres Pringsewu. Menindaklanjuti itu, pihaknya mengirimkan Tekab 308 Satreskrim Polres Pringsewu bersama delapan unit I Tipidum untuk melakukan penyelidikan.
Dijelaskan Kapolres, Dalam penyelidikan itu, Polres Pringsewu berkolaborasi dengan pihak Rutan Kelas II B Kota Agung, Tanggamus. Kemudian pihaknya mendapatkan bukti petunjuk dugaan tindak pidana tersebut dilakukan oleh para narapidana di dalam Rutan Kelas II B Kota Agung.