KOTAAGUNG-Hiburan malam organ tunggal pada acara hajatan masih ada yang melebihi dari jam yang sudah ditentukan yakni pukul 18.00 WIB, padahal jam pembatasan hiburan malam ini sudah diatur dalam peraturan daerah (perda) No 5 tahun 2017 Tentang Pengaturan Hiburan Malam. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Kabupaten Tanggamus Yumin. B. A mengaku jika pihaknya kesulitan dalam memantau hiburan organ tunggal sebab pengurusan izin keramaian bukan di instansi Satpol PP. \"Kita tidak bisa memantau, maka dari itu tugas camat yang punya wilayah, apa kita tahu kalau ada organ tunggal di Wonosobo, kan ada Kasi Trantib disetiap kecamatan yang merupakan perpanjangan tangan dari kita. Harusnya kasi trantib dimasing-masing Kecamatan melaporkan apabila ada kegiatan organ tunggal kekita agar kita bisa memberikan imbauan kalau sekarang sudah ada perda yang mengatur jam organ tunggal, \"kata Yumin, Selasa (19/12). Dilanjutkan Yumin, bahwa mengenai Perda No 5 tahun 2017 Tentang Pengaturan Hiburan Malam sudah disosialisasikan kepada pengusaha organ tunggal, kepala pekon dan tokoh adat.\" Sudah kita sampaikan mengenai perda ini Oktober lalu di Aula Dinas Pendidikan dalam kesempatan itu juga dihadiri Kabag Ops Polres Tanggamus Kompol Aditya Kurniawan, \" ujarnya. Masih kata Yumin bahwa pihaknya tidak akan segan menindak apabila masih ada yang bandel, tapi tahap awal cara persuasif masih dikedepankan.\" Kuncinya ada dikesadaran, baik itu tuan rumah, pemilik organ dan masyarakat itu sendiri,kadang kan organ mau berhenti tapi masyarakat selaku penikmat menolak lalu mengintimidasi, ini tidak boleh, mari kita jaga kententraman dan ketertiban Tanggamus, sebab Tanggamus ini milik kita bersama, siapa lagi yang mau menjaganya, \"ujar mantan Camat Kotaagung itu. Masih kata Yumin, bahwa ia menyarankan kepada syaiful hajat apabila ingin menggelar hiburan organ tunggal agar mengirimkan surat pemberitahuan juga kepada Satpol PP.\" Setelah mengurus izin keramaian, maka hendaknya kami juga diberitahu, sehingga satu jam sebelum waktu berakhir, anggota kami bisa turun untuk memantau dan memberikan imbauan kepada yang punya hajat, \" kata dia. Untuk sanksi, lanjutnya, berdasarkan perda yakni denda, penyitaan alat, hingga penjara.\" Kita beri teguran dulu selama tiga kali, kalau tidak diindahkan juga ya kita sita alat organnya, \" pungkas Yumin. Sementara itu, Anggota DPRD Tanggamus Ahmadiyan mengatakan bahwa diwilayah barat Kabupaten Tanggamus masih marak hiburan organ tunggal yang masih beroperasi hingga tengah malam bahkan sampai menjelang subuh. Untuk itu politisi Partai Demokrat ini meminta kepada pihak terkait seperti Polres Tanggamus dan Satpol PP untuk mengawasi kegiatan hiburan malam. \"Akhir-akhir ini hiburan organ tunggal hingga tengah malam semakin marak saja, padahal sudah ada perda yang mengatur mengenai jam operasional hiburan malam hingga pukul 18.00 WIB, tapi pada kenyataannya hingga pukul 04.00 WIB. Untuk itu saya harap pihak kepolisian bisa mengawasi kegiatan hiburan malam bila perlu diberi tindakan tegas berupa pembubaran,\" kata Ahmadiyan, kemarin. Dilanjutkan Ahmadiyan, bahwa dalam perda 5 tahun 2017 tersebut juga mengatur sanksi terhadap pelanggar yakni berupa kurungan penjara selama tiga bulan, denda Rp50 juta dan penutupan tempat usaha. \"Bagaimana mau bersih dari narkoba kalau hiburan organ tunggal saja masih tengah malam kan itu rentan dengan yang namanya narkoba dan miras, jadi aparat harus tegas dalam menindak pelanggan perda ini,\" ujar dia. Terpisah Kabag Ops Polres Tanggamus Kompol Aditya Kurniawan mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Alfis Suhaili mengatakan bahwa pihak kepolisian sudah berupaya maksimal dalam hal pengaturan hiburan malam hal itu dibuktikan dengan harus adanya surat izin keramaian yang harus dikantongi oleh syaiful hajat apabila ada hiburan organ tunggal. Dalam surat izin yang dikeluarkan itu dengan tegas bahwa batas maksimal hingga pukul 18.00 WIB. (ral)
Banyak yang Langgar Jam Main Organ Tunggal
Rabu 20-12-2017,10:53 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :