Bawaslu Tanggamus Perpanjang Pendaftaran PTPS, Buruan Daftar

Minggu 29-09-2024,22:52 WIB
Reporter : Rio Aldipo
Editor : Rio Aldipo

6. Mampu secara fisik dan mental serta bebas dari penyalahgunaan narkotika

7. Tidak pernah menjadi anggota partai politik (parpol) setidaknya dalam lima tahun terakhir

8. Bersedia bekerja penuh waktu dan tidak menduduki jabatan politik,pemerintahan, atau BUMN/BUMD selama masa tugas.

Berkas Pendaftaran yang diperlukan :

*Surat Pendaftaran Calon Pengawas TPS;

* Fotokopi KTP yang masih berlaku;

* Pasfoto setengah badan terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar;

*Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan fotokopi ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli;

*Daftar Riwayat Hidup

*Surat Pernyataan bermeterai 10.000, yang memuat :

*Setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan Proklamasi 17 Agustus 1945

*Sehat jasmani, rohani dan bebas dari Narkotika (jika surat keterangan hasil pemeriksaan tidak tersedia)

*Tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 tahun terakhir

*Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih

*Bersedia bekerja penuh waktu

*Kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan BUMN/BUMD/BUMDES selama masa keanggotaan apabila terpilih

Kategori :