RADARTANGGAMUS.CO.ID--SO (23) warga Pekon Wonoharjo Kecamatan Sumberjo Kabupaten Tanggamus terpaksa harus mendekam di balik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatan kriminal yang ia lakukan.
SO melakukan pencurian kendaraan sepeda motor dengan modus berpura-pura meminjam dengan alasan beli bensin, lalu membawa kabur motor bersama seorang temannya.
SO ditangkap Unit Reskrim Polsek Talang Padang bersama Tim Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus.
Kapolsek Talang Padang AKP Bambang Sugiono mengatakan pelaku SO ditangkap pada Selasa, 7 Oktober 2024 di kediamannya dengan barang bukti berupa sepeda motor Suzuki Smash yang dilaporkan hilang oleh korban.
BACA JUGA:Kawanan Curanmor Berhasil Diungkap Polres Pringsewu, 21 Unit Kendaraan Disita
BACA JUGA:Warga Tangkap Pelaku Curanmor di Pekon Banyu Urip Wonosobo
Berdasarkan keterangan pelaku SO, ia mengakui bahwa sepeda motor tersebut hasil curian bersama rekannya inisial R warga Kecamatan Gisting.
"Atas pengakuan SO, kemudian dilakukan pengejaran terhadap R, namun ia tidak ditemukan, sehingga ditetapkan sebagai DPO," kata Bambang Sugiono mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rivanda,Rabu 9 Oktober 2024.
Kapolsek menjelaskan, kronologis kejadian terjadi di Lapangan Podomoro, Pekon Negeri Agung, Kecamatan Talang Padang pada Senin, 30 September 2024.
Korban anak insial RA bersama AY warga Talang Padang menuju lapangan untuk belajar sepeda motor dengan menggunakan sepeda motor Suzuki Smash warna hitam dengan nomor polisi BE 7827 BO.
Kemudian keduanya bertemu 2 orang pelaku yang tidak diketahui identitasnya, yang salah satu pelaku menghampiri korban meminjam motor dengan berucap "Dek, minjem motornya,. Yang dijawab korban "gak lah nanti dimarah bapak.
Mengetahui jawaban tersebut salah seorang pelaku berkata kembali "Mau beli bensin sebentar aja", kemudian korban mengatakan "Saya ikut om", akan tetapi pelaku mengatakan kepada korban "gak boleh, tunggu sini saja", lalu korban memberikan sepeda motornya kepada pelaku tersebut.
Setelah 15 menit menunggu kedua pelaku tidak kunjung datang mengembalikan sepada motor milik korban, sehingga korban melaporkan kepada orang tuanya dan orang tua korban melapor ke Polsek Talang Padang.
"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian senilai Rp4 juta dan melapor kepolsek Talang Padang Polres Tanggamus,"terang kapolsek.
Saat ini, tersangka SO dan barang bukti sepeda motor Suzuki Smash warna hitam berikut STNK dan BPKB serta kunci kontak sepeda motor ditahan di Polsek Talang Padang Polres Tanggamus.