Inspektorat Pringsewu Gelar Monev Penilaian SPIP Terintegrasi

Rabu 16-10-2024,16:42 WIB
Reporter : Mulyono
Editor : Uji Marsudi

PRINGSEWU,RADARTANGGAMUS.CO.ID - Pemerintah Kabupaten Pringsewu melalui Inspektorat setempat melaksanakan Monitoring dan Evaluasi Hasil Penilaian Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Terintegrasi 2024. Kegiatan ini dihadiri seluruh perangkat daerah dengan narasumber dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Lampung. 

 

Penjabat Bupati Pringsewu Marindo Kurniawan diwakili Sekretaris Daerah Heri Iswahyudi, saat membuka kegiatan ini di Hotel Urban Azana Pringsewu, Rabu (16/10/2024) mengatakan maturitas SPIP dalam mencapai tujuan pengendalian intern akan semakin optimal bilamana dilakukan dari awal penganggaran perangkat daerah dan perencanaan anggaran harus dapat dikendalikan secara internal pada eselon II.  

 

"Pelaksanaan maturitas SPIP bukan semata-mata tugas inspektorat, namun pengawasan atau pengendalian intern sedapat mungkin dimulai dalam lingkup perangkat daerah oleh kepala perangkat daerah masing-masing," katanya.  

 

Terkait evaluasi atas hasil penilaian SPIP Integrated Kabupaten Pringsewu 2024 dimana terdapat Area Of Improvement (AOI), ia berharap dapat dijadikan acuan untuk mendukung upaya perubahan-perubahan atas manajemen pengendalian intern yang terintegrasi dengan elemen penilaian dan upaya pencegahan korupsi, yang dititikberatkan pada hal-hal yang substansial terkait dengan inovasi Pemkab Pringsewu untuk melakukan pengendalian, pencegahan, dan pemberantasan korupsi yang menjadi resiko dalam menghambat pencapaian sasaran dan tujuan pemerintah daerah. 

 

"Untuk itu, mari satukan sinergitas dalam menerapkan maturitas SPIP di Kabupaten Pringsewu demi terwujudnya kinerja pelayanan publik terbaik," ucapnya. 

 

Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Lampung diwakili

Tugino mengatakan dengan SPIP dan Manajemen Resiko yang sudah berada di level 3, yang perlu diseriusi oleh Pemkab Pringsewu adalah Indeks Efektifitas Pengendalian Korupsi (IEPK).

 

"SPIP dan Manajemen Resiko di level tiga tetapi IEPK masih ada yang level dua, nanti akan disetarakan sehingga semua akan sama jadi level dua. Rencana kedepan akan begitu, dan nanti tidak menjadi target BPKP lagi, karena akan dikembalikan menjadi target masing-masing institusi pemerintah," katanya. 

 

Kategori :