RADARTANGGAMUS.CO.ID--Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus kembali melakukan Restorative Justice (RJ) atau penghentian tuntutan terhadap terdakwa tindak pidana lalu lintas dan angkutan jalan yang menyebabkan adanya kematian.
Terdakwa yang dihentikan proses penuntutannya oleh Kejari Tanggamus adalah Rama Cahya Satria Bin Ramelan Raharjo Pekon Podomoro,Kecamatan Pingsewu Kabupaten Pringsewu,Provinsi Lampung.
Proses RJ terhadap terdakwa Rama Cahya tersebut ditandai dengan dilepaskannya rompi tahanan Kejari Tanggamus oleh Kepala Kejari Tanggamus Adi Fakhruddin dan pelapasan Alat Pengawas Elektronik (APE) berupa gelang tahanan, Rabu 16 Oktober 2024 di Aula Kejari Tanggamus.
Restorative Justice ini berdasarkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara berdasarkan Keadilan Restorative Nomor :B - 1719/L.8.19/Eku.2/10/2024 dan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus Nomor:PRIN 928/L.8.19/Dti.2/10/2024 atas nama terdakwa Rama Cahya Satria Bin Ramelan Raharjo dalam perkara tindak pidana lalu lintas dan angkutan jalan.
BACA JUGA:Kajati Lampung Resmikan Rumah Restorative Justice Lamban Adem Pekon Dadirejo
BACA JUGA:Lewat RJ, Sopir Bus Rombongan Study Tour MIN 1 Pesbar Yang Alami Lakalantas Akhirnya Dibebaskan
Kepala Kejari Tanggamus, Adi Fakhruddin mengatakan peristiwa kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi pada Minggu 24 Maret 2024 sekira PkI. 18.00 WIB di Jalan Lintas Barat (Jalinbar) Pekon Sinar Agung Kecamatan Pugung,Kabupaten Tanggamus.
Saat itu terdakwa Rama Cahya Satria mengemudikan mobil Avanza BE 1909 UY dari arah Talang Padang menuju Pringsewu dengan kecepatan tinggi, sesampainya di jalan raya Pekon Sinar Agung Kecamatan Pugung terdakwa mengantuk sehingga tanpa disadarinya mobil yang dikendarainya masuk ke jalur kanan.
"Di saat bersamaan terdakwa langsung menabrak sepeda motor Honda Beat BE 4270 ZB yang dikendarai oleh korban Desi Fitriana warga Pekon Banjar Agung Ilir yang pada saat itu membonceng orang tuanya Siti Nurkholipah sehingga mengakibatkan Desi Fitriana terpental ke bahu jalan sebelah kanan beserta sepeda motor yang dikendarainya, sedangkan orang tuanya Siti Nurkholipah bersama mobil Avanza masuk ke kebun warga,"ujar Adi Fakhruddin.
Dikatakan Kajari Tanggamus bahwa terhadap terdakwa Rama Cahya Satria dilakukan penahanan kota,sehingga untuk mengantisipasi terdakwa melarikan diri,Kejari Tanggamus memasang Alat Pengawas Elektronik (APE) berupa gelang tahanan.
"Ini merupakan inovasi dari kejaksaan yang mana dengan pemasangan APE ini keberadaan terdakwa dapat diawasi oleh kejaksaan melalui aplikasi,"ungkap Adi Fakhruddin.
Masih kata kajari bahwa penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dapat dihentikan karena terpenuhi sejumlah syarat seperti telah ada kesepakatan perdamaian antara keluarga korban dan tersangka
"Baik tersangka dan keluarga dari para korban sama-sama menyadari bahwa peristiwa kecelakaan lalu lintas tersebut merupakan suatu musibah yang tidak disengaja.Keluarga korban juga sudah ikhlas dengan meninggalnya dua korban yaitu Desi Fitriana dan Siti Nurkholipah,"pungkas Adi Fakhruddin.