Apalagi, lanjut Apriyono,usia remaja dipenuhi dengan rasa ingin tahu yang sangat tinggi sehingga dan terkadang belum mengetahui perbuatannya merupakan perbuatan negatif dan menjurus pada tindak pidana,salah satunya penyalahgunaan narkoba.
Apriyono berharap dengan diselenggarakannya Penyuluhan Hukum Jaksa Menyapa ini para remaja dapat terhindar dari perbuatan menyimpang yang menjurus pada tindak pidana.
"Kedepannya, Kejari Tanggamus akan kembali menyelenggarakan penyuluhan hukum Jaksa Menyapa dengan tema atau topik yang relevan sesuai kondisi masyarakat,"pungkas Apriyono.