Wah, Sebagian Gedung Milik Pemkab Tak Miliki IMB

Kamis 29-11-2018,11:35 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

KOTAAGUNG--Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tanggamus mengaku bahwa sebagian besar gedung perkantoran milik Pemkab Tanggamus belum miliki dokumen Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Kepala DPMPTSP Tanggamus, Supardi Syarkawi mengatakan, sesuai dengan aturan bahwa pada tahun 2019 semua gedung pemerintah akan diterbitkan dokumen IMB.\"Ya sebagian gedung pemerintah belum ada IMB,\"katanya, kemarin. Supardi melanjutkan, jika diambil dari persentase baik gedung pemerintah maupun bangunan rumah milik masyarakat yang sudah mengantongi IMB termasuk masih kecil. Hal ini disebabkan karena belum adanya aturan khusus yang mengatur tentang masalah ini.\"Perbandingannya lebih banyak yang belum mengantongi IMB dari pada yang sudah,\"sebut dia. Meski tidak menyebutkan data secara rinci, Supardi memastikan sebagian besar gedung yang berada di kompleks perkantoran Pemkab Tanggamus belum mengantongi IMB sehingga tahun kedepan akan diterbitkan izin tersebut.\"2019 kita terbitkan,\"ujarnya. Untuk biaya pembuatan IMB sendiri masih dikenakan tarif normal dan nilainya tergantung dari luas bangunan.\"Biayanya tergantung luas bangunan,\"terangnya. Mantan Kadis Pariwisata ini mengaku, agar kesadaran masyarakat meningkat tentang kewajiban dalam kepemilikan IMB rencananya tahun 2019 akan diberikan program discon dalam pembuatan IMB. Untuk saat ini aturan tersebut masih dalam tahap pembahasan.\"Mudah-mudahan 2019 aturannya selesai sehingga program discon dalam pembuatan IMB sudah bisa diberlakukan,\"kata Supardi lagi. Ia menambahkan, kepemilikan IMB sebenarnya sangat penting selain menaati aturan juga memaksimalkan bangunan atau tempat usaha, disamping itu juga bisa meningkatkan PAD.\"Ya wajib kita patuhi aturan itu, jadi kedepan semua bangunan atau gedung pemerintah harus memiliki IMB,\"tegasnya. Kemudian dalam pembuatan IMB ini juga syarat utama adalah surat kepemilikan tanah atau sertifikat. Nah, jika belum ada maka bisa meminta surat rekomendasi dari kepala pekon setempat tentang bangunan tersebut.\"Dengan terbitkannya aturan ini nantinya maka 2019 mulai kita sosialisasikan mengenai pentingnya mengantongi IMB, terlebih tentang program discon dalam pembuatan IMB,\"tutupnya. (Zep)

Tags :
Kategori :

Terkait