RADARTANGGAMUS.CO.ID--Panitia Seleksi (Pansel) Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Kabupaten Tanggamus telah mengumumkan hasil seleksi kompetensi dasar ( SKD) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun Anggaran 2024.
Berdasarkan Surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 8548/B-KS.04.02/SD/K/2024 tertanggal 13 November 2024,
Detail pengumuman yang patut diperhatikan oleh seluruh peserta yakni Penetapan hasil SKD ini mengacu pada ketentuan perundang-undangan dan peraturan terkait, diantaranya.
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 yang diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
BACA JUGA:1.174 Peserta Ikuti Tes SKD CPNS Tanggamus
BACA JUGA:Pj Bupati Pringsewu Pantau Tes Seleksi CPNS 2024
3. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (MenPAN-RB) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Aparatur Sipil Negara,serta berbagai keputusan terkait lainnya.
Hasil lengkap seleksi SKD dapat dilihat di lampiran pengumuman yang tersedia di situs resmi Pemkab Tanggamus, www.tanggamus.go.id. Peserta juga dapat mengunduh hasil seleksi melalui laman tersebut.
Dalam lampiran hasil seleksi, terdapat beberapa kode keterangan yang wajib dipahami oleh peserta:
P/L: Peserta yang memenuhi Nilai Ambang Batas berdasarkan Keputusan MenPANRB Nomor 321 Tahun 2024 dan berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
P: Peserta yang memenuhi nilai ambang batas.
TL: Peserta yang tidak memenuhi nilai mbang Batas.
TH: peserta tidak hadir.
“Hanya peserta dengan kode P/L yang berhak mengikuti tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB),"bunyi pengumuman yang diterbitkan di Kota Agung pada tanggal 18 November 2024 oleh Pj. Sekretaris Daerah (Sekda) Tanggamus Suaidi dan Ketua Pansel CASN Pemkab Tanggamus Formasi Tahun 2024.