Secara garis besar, lanjut Mulyadi Irsan, belanja daerah tahun 2025 digunakan untuk pembiayaan program prioritas tahun 2025 seperti infrastruktur untuk mendukung pemulihan ekonomi, pembayaran hutang pihak ketiga.
Di samping itu juga anggaran belanja dialokasikan untuk pemenuhan kewajiban pemerintah daerah yang telah diatur melalui peraturan perundangan-undangan seperti pengalokasian dana desa, pemenuhan pembayaran gaji PPPK.
Lalu fungsi pendidikan, kesehatan, infrastruktur, peningkatan kapasitas SDM dan inovasi daerah serta bersinergi dengan program prioritas pemerintah pusat dan pemerintah Provinsi Lampung.
"APBD Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2025 tetap dalam kondisi anggaran berimbang antara pendapatan, belanja daerah dan pembiayaan daerah,"ungkap Mulyadi Irsan