PRINGSEWU,RADARTANGGAMUS.DISWAY.ID - Dalam rangka mempelajari serangkaian tata cara dalam proses sidang tipiring, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pringsewu melaksanakan studi banding ke Kota Yogyakarta, selama tiga hari mulai Selasa (20/11/2024 hingga Kamis (22/11/2024).
Tiga orang personil dari Satpol PP Pringsewu yang melakukan studi banding yakni Marwan, S.Sos, Kabid Penegak Perundang-Undangan (PPD) didampangi Erdiansyah, S.Sos, Kasi Penyelidikan dan Penyidikan.
Keberangkatan studi tiru anggota Satpol PP Pringsewu ini sebagaimana surat perintah tugas nomor : 090/3989/U.18/XI/ 2024.
Kemudian, PP Nomer 16 Tahun 2018 Tentang Satuan Polisi Pamong Praja dan Permendagri Nomer 3 Tahun 2019 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di lingkungan pemerintahan daerah.
Setiba di Pemkot Yogyakarta, kedatangan personil Satpol PP Pringsewu disambut oleh Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta, Octo Noor Arafat, S.STP, M.Si., didampingi Dodi, S.STP dan Kasi Penyelidikan dan Penyidikan, Hidayat, beserta jajaran di Kantor Satpol PP Kota Yogyakarta, Rabu, (20/11/2024).
“Kunjungan dalam rangka studi tiru tentang tata cara penanganan penegakan peraturan daerah tentang pelaksanaan sidang tipiring”, jelas Marwan, S.Sos.
Dalam kesempatan tersebut, Hidayat dari Satpol PP Kota Yogyakarta, memaparkan beberapa hal berkenaan dengan tata cara dan proses pelaksanaan sidang tipiring.(*)