“Langkah ini bertujuan untuk meredam kekhawatiran dan memastikan komunikasi yang baik terkait kondisi defisit anggaran yang memengaruhi pencairan dana,"ucapnya.
Audiensi ini menjadi langkah penting untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa. Pemerintah Kabupaten Tanggamus berkomitmen untuk menyalurkan dana yang tertunda secepat mungkin pada awal 2025.
Diharapkan koordinasi antara pemerintah daerah dan DPC Apdesi tetap terjaga, sehingga setiap kebijakan yang diambil dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat bagi masyarakat di tingkat desa.(rls)