Modus Mengaku Pejabat, Polisi Ringkus Pelaku Penipuan Online di Pringsewu

Selasa 24-12-2024,22:52 WIB
Reporter : Mulyono
Editor : Uji Marsudi

 

“Dan juga Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” bebernya

 

Adanya kasus ini, Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap upaya penipuan online dan segera melapor jika menjadi korban kejahatan serupa.(*)

Kategori :