KOTAAGUNG--Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Kotaagung Kabupaten Tanggamus semakin mengedepankan pelayanan prima kepada masyarakat. Dibawah komando Kalapas Sohibur Rachman, lapas yang berlokasi di Pekon Way Gelang Kotaagung Barat ini terus berbenah, dimana kurang dari satu bulan pembangunan sarana ruang tunggu berbasis HAM telah dirampungkan.
Kalapas Kelas II B Kotaagung, Sohibur Rachman mengatakan pengunjung kini sudah dapat menikmati ruang tunggu berkonsep kafe minimalis di areal halaman luar lapas yang berhadapan langsung dengan loket pendaftaran, dengan demikian pengunjung bisa duduk menikmati makanan dan minuman sembari menunggu antrian. Disamping ruang tunggu, lapas menyediakan ruangan musala bagi pengunjung yang ingin melaksanakan ibadah salat juga toilet dan wastafel untuk sarana sanitasi.
Dibidang layanan kunjungan, Lapas Kotaagung kini menerapkan pendaftaran berbasis IT. Pendaftaran kunjungan dilaksanakan secara online melalui aplikasi Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) dan pengunjung diwajibkan membawa KTP elektronik sebagai identitas pendaftar. KTP elektronik ini kemudian di-scan sehingga data yang ada akan langsung terinput dalam SDP milik lapas, setelah itu pengunjung akan diambil sidik jari dan fotonya.
\"Data yang diinput oleh petugas pendaftaran dalam aplikasi SDP akan terintegrasi dengan SDP Pusat di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Jadi, segala kegiatan yang ada di daerah juga terpantau oleh pusat melalui aplikasi SDP ini. Dan perlu ditegaskan tidak ada biaya dalam kegiatan kunjungan ini \" Terang Sohibur.\" Apabila pengunjung menemukan penyimpangan, maka pengunjung bisa melaporkan melalu Unit Pelayanan Pengaduan, \"tambahnya lagi.
Hebatnya penerapan pelayanan berbasis IT ini ternyata tidak hanya bagi pengunjung, tetapi juga untuk narapidana penghuni lapas. Melalui layanan Self Service yang ada di pintu utama, kini narapidana lapas bisa mengetahui informasi tahapan pembinaan, tanggal pembebasan, serta perolehan remisi hanya dengan identifikasi sidik jari. Layanan ini juga memudahkan petugas penjagaan pintu utama (P2U) untuk mengidentifikasi lalulintas penghuni yang melewati portir.
\"Pengusulan Remisi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Bersyarat dan Cuti Menjelang Bebas untuk Warga Binaan juga kita laksanakan secara online lewat SDP. Tidak ada lagi pengiriman berkas fisik ke pusat, semua serba komputer. Jadi sangat efektif dalam durasi. Jika seharusnya prosesnya 1 bulan bisa kita pangkas menjadi 1 minggu,\" pungkas Sohibur. (ral)