Masih kata Kasi Humas, Penangkapan pelaku dilakukan setelah polisi mencurigai aktivitas penjualan sepeda motor dengan harga murah yang dilakukan oleh pelaku melalui sistem COD (Cash on Delivery) di salah satu platform media sosial. Polisi berpura-pura menjadi pembeli dan mengatur pertemuan dengan pelaku.
“Saat pertemuan berlangsung, pelaku langsung ditangkap, dan sepeda motor korban berhasil diamankan. Namun, ponsel korban belum dapat ditemukan karena sudah dijual COD seharga Rp550 ribu.” Tambahnya.
Atas perbuatannya, HI dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Pelaku terancam hukuman kurungan tujuh tahun penjara. (*)