Perjuangkan Sertifikasi, Guru Konsultasi Ke Kemendikbud

Selasa 11-12-2018,07:08 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

KOTAAGUNG—Guru pegawai negeri sipil (PNS) eks kategori II (K2) di Kabupaten Tanggamus, terus berupaya memperjuangkan agar tunjangan sertifikasi guru triwulan II dan III dibayarkan oleh Pemkab Tanggamus. Lantaran tidak puas, dengan hasil kajian hukum yang menyatakan bahwa tunjangan sertifikasi triwulan II dan III tidak bisa dibayarkan karena adanya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No 10 tahun 2018 tentang petunjuk teknis penyaluran tunjangan profesi, tunjangan khusus dan tambahan penghasilan guru PNS daerah, para guru, menyambangi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) di Jakarta, 5 Desember lalu. Menurut salah satu guru yang enggan identitasnya dipublikasikan, tujuan kedatangan guru untuk mendengarkan penjelasan prihal Permendikbud 10 tahun 2018 sehingga membuat tunjangan sertifikasi triwulan II dan III belum bisa dicairkan. Awalnya rombongan guru mendatangi pusat layanan dan pengaduan Kemendikbud, kemudian mereka diarahkan ke Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK). Hasil dari konsultasi tersebut menyatakan bahwa pemkab boleh membayarkan tunjangan sertifikasi triwulan II dan III. “Kami berkunjung tanggal 5 Desember kemarin,kami beberkan semuanya ke Kasubag Program dan Anggaran, Andika Ganendra. Dan jawaban dari mereka bahwa pemkab boleh membayarkan sertifikasi triwulan II dan III, mereka juga menyarankan agar Disdik Tanggamus berkirim surat ke Dirjend GTK, nantinya surat tersebut akan dibalas,” ujar sumber tersebut Dilanjutkan sumber, bahwa, Tanggamus bukanlah satu-satunya daerah yang mengalami permasalahan ini, sebab berdasarkan keterangan dari Dirjend GTK, ada enam kabupaten lain di berbagai provinsi mengalami hal serupa. ” Pekalongan merupakan kabupaten yang berkonsultasi ke Dirjend GTK, kemendikbud, hasilnya, pemkab direkomendasikan agar membayar tunjangan tersebut, kalau kabupaten lain bisa kok kami di Tanggamus nggak bisa, dan saya berharap agar pihak disdik berkirim surat juga sehingga semuanya jelas, kan yang membuat peraturan tersebut, Kemendikbud, apalagi kami dari awal pengangkatan sudah diakui sebagai guru,” kata dia. Sementara, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Tanggamus, Aswien Dasmi mengatakan bahwa pihaknya, sudah mendapatkan hasil kajian hukum yang didalamnya ada Kejaksaan, Kepolisian dan Bagian Hukum. Yang mana hasilnya pemkab mematuhi peraturan yang berlakus sesuai Permendikbud 10 tahun 2018. ” Ya, kajian hukum memang sudah keluar, hasilnya kami akan melaksanakan sesuai peraturan yang berlaku yakni Permendikbud 10 tahun 2018,” kata Dasmi melalui telepon selulernya. Dikatakan Dasmi, bahwa para guru, tetap mendapatkan sertifikasi triwulan IV, sebab para guru di bulan Oktober sudah mendapat SK Fungsional Guru sesuai kriteria pemberian tunjanga sertifikasi yang diatur dalam Permendikbud 10 tahun 2018. ” Ya, kalau untuk triwulan IV ini, pasti dibayarkan, karena sudah mendapatkan SK Fungsional Guru , sekarang sedang diproses pembayarannya,” ujar dia. Kemudian terkait dengan adanya informasi dari guru agar pihak disdik berkonsultasi ke Kemendikbud RI, Dasmi mengaku setuju dan berjanji dalam waktu dekat akan mengkoordinasikannya. ” Ya, kalau memang begitu saran dari Kemendikbud RI, maka kami akan koordinasikan, dan akan berkonsultasi baik secara lisan maupun tertulis,” pungkas Dasmi. Terpisah, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Hilman Yoscar, mengaku, jika pihaknya membayarkan tunjangan sertifikasi sesuai dengan pengajuan dari Disdik.” Kami siap saja membayarkan asal ada surat perintah membayar (SPM) dari Disdik,” kata Hilman.(ral)

Tags :
Kategori :

Terkait