RADARTANGGAMUS.CO.ID--Tim Opsnal Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Lampung berhasil menangkap dua pengedar narkoba jenis sabu di kebun durian, Desa Kampung Tua, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, Lampung.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol. Yuni Iswandari Yuyun, mengungkapkan bahwa kedua pelaku yang ditangkap yakni AN (56) dan M. ER (36).
"Ke duanya diamankan pada Rabu 5 Februari 2025 sekitar pukul 13.00 WIB. Dari tangan ke duanya, petugas mendapati 12 paket kecil, 2 paket sedang, dan 1 paket besar sabu dengan berat bruto 32,12 gram,"kata Yuni.
Selain barang bukti sabu, petugas juga menyita tiga unit ponsel, satu timbangan digital, dua pipa kaca, satu alat hisap, satu bundel plastik klip, serta dua unit sepeda motor jenis Honda Beat dan Honda Revo.
BACA JUGA:Satresnarkoba Polres Tanggamus Tangkap Terduga Pengedar Sabu di Wonosobo 12,78 gram Sabu
BACA JUGA:Gerebek Rumah di Margakaya, Polisi Amankan Tiga Pemuda Jaringan Narkoba di Pringsewu
"Barang bukti yang kami amankan menunjukkan bahwa ke dua tersangka diduga kuat terlibat dalam peredaran gelap narkotika di wilayah Pesawaran,"imbuh Yuni.
Menurut Yuni, Polda Lampung terus berkomitmen untuk menindak tegas jaringan narkoba yang meresahkan masyarakat.
"Kami mengapresiasi laporan dari masyarakat yang membantu kepolisian dalam mengungkap kasus ini. Sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum sangat penting untuk memerangi peredaran narkoba," tegasnya.
Saat ini, ke dua tersangka telah dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Lampung untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Kami akan mendalami jaringan mereka, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain dalam peredaran narkotika ini," tandas Yuni.