Patuhi dan Lengkapi, Operasi Keselamatan Krakatau 2025 di Tanggamus Resmi Dimulai

Senin 10-02-2025,12:08 WIB
Reporter : Rio Aldipo
Editor : Rio Aldipo

RADARTANGGAMUS.CO.ID--Operasi Keselamatan Krakatau 2025 resmi dimulai hari ini di Kabupaten Tanggamus, Senin 10 Februari 2025. Operasi dalam rangka menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) ini akan berlangsung selama 14 hari.

Dimulainya pelaksanaan Operasi Keselamatan Krakatau 2025 ditandai dengan Apel Gelaran Pasukan yang dipimpin langsung Kapolres Tanggamus AKBP Rivanda di Lapangan Mapolres Tanggamus, Senin, 10 Februari 2025.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Pasi Ops Kodim 0424 Tanggamus Kapten Inf Nizar, Kepala Dinas Perhubungan Jonsen Vanesa, perwakilan Ketua Pengadilan Negeri, perwakilan Kejaksaan Negeri, Satpol PP, dan KPJR.

Dalam kegiatan Apel Gelar Pasukan tersebut, Kapolres melakukan pemeriksaan pasukan untuk memastikan kesiapan personel, serta menyematkan pita tanda operasi kepada perwakilan dari TNI, Polri, Dishub, dan Satpol PP sebagai simbol dimulainya operasi.

BACA JUGA:Dukung Swasembada Pangan Kapolres Tanggamus Tanam Jagung, Ini Lokasinya

BACA JUGA:Polres Tanggamus Akan Melaksanakan Operasi Keselamatan Krakatau 2025, Ini Yang Menjadi Sasaran

Dalam sambutannya, Kapolres Tanggamus membacakan amanat Kapolda Lampung Irjen Pol.Helmy Santika yang menegaskan bahwa apel gelar pasukan merupakan langkah penting untuk mengecek kesiapan personel, sarana prasarana, serta perlengkapan pendukung lainnya sebelum pelaksanaan operasi.

"Operasi Keselamatan Krakatau 2025 ini

fokus  utamanya adalah meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas serta menekan angka kecelakaan lalu lintas. Operasi ini dilakukan dengan pendekatan yang simpatik, persuasif, dan humanis,"ucap Rivanda.

Kapolres menjelaskan bahwa ada 9 sasaran utama dalam operasi ini, yang meliputi, kendaraan roda dua dan empat yang menggunakan knalpot brong atau tidak sesuai standar pabrikan.

Kemudian, Kendaraan yang dimodifikasi secara ekstrem, seperti menambah panjang rangka atau spekter/ODOL (Over Dimension Over Load). Kendaraan pribadi yang menggunakan sirene, rotator, atau strobo yang tidak sesuai peruntukan.

Kendaraan dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tidak sesuai aturan atau spesifikasi teknis.

Selain itu, Pengendara dan penumpang sepeda motor yang tidak menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI).

Kendaraan berpelat hitam yang digunakan sebagai angkutan umum atau travel ilegal. Kendaraan angkutan barang yang disalahgunakan untuk mengangkut penumpang.

Kendaraan penumpang yang tidak laik jalan dan Tempat wisata yang tidak menyediakan area parkir yang memadai bagi pengunjung.

Kategori :