PRINGSEWU,RADARTANGGAMUS.CO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pringsewu mengeluarkan Surat edaran bagi pengelola usaha tempat hiburan karoke, panti pijat dan lapo tuak selama bulan suci Ramadhan 1446 H dilarang beroperasi ada sanksi administrasi hingga pidana bagi yang melanggar sesuai peraturan perundang-undangan.
Pelaksana Harian (PLH) Seketaris Daerah Kabupaten Pringsewu Lampung Andi Purwanto mengatakan, bahwa pihaknya telah mengirimkan surat edaran ke sejumlah tempat hiburan malam (karaoke), rumah makan dan tempat usaha lainnya.
"Seperti tempat hiburan malam karaoke, panti pijat, Lapo Tuak ditutup sejak 1 Ramadhan 1446 H sampai dengan Hari Raya Idul Fitri 1446 H,"ujar PLH Sekdakab Pringsewu Andi Purwanto.kamis (27/2/2025)
Selain itu lanjut Andi, bagi pengusaha rumah makan, Restoran, cafe agar tidak melakukan kegiatan usaha secara terbuka pada siang hari untuk menghormati masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa.
"Restoran, Cafe dan rumah makan boleh melakukan kegiatan usaha selama bulan suci Ramadhan asalkan tempatnya ditutup mengunakan tirai agar tidak mengangu sodara sodara muslim yang menjalankan ibadah puasa," ujarnya.
Menurutnya apabila ada yang melanggar dengan surat edaran tersebut.Pemerintah daerah akan memberikan sanksi tegas.
" Ada sanksi administrasi hingga sanksi pidana bagi yang melanggar sesuai peraturan perundang undangan,"pungkasnya. (*)