PRINGSEWU,RADARTANGGAMUS.CO.ID - Pemerintah Kabupaten Pringsewu (Pemkab) melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) telah memastikan kesiapan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tenaga kontrak.
Kepala BPKAD Kabupaten Pringsewu, Arif Nugroho, menjelaskan bahwa pembayaran THR tahun ini akan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025. Adapun komponen yang akan dibayarkan meliputi : gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum dan tambahan penghasilan pegawai.
"Pemerintah Kabupaten Pringsewu telah menganggarkan dana sebesar Rp 41.087.451.761 untuk pembayaran THR tahun ini. Anggaran ini akan dialokasikan untuk ASN, termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), tenaga kontrak, pimpinan dan anggota DPRD, serta kepala daerah dan wakil kepala daerah," jelas Arif dalam Pres Realesnya, Selasa (18/3).
Menurut Arif, bahwa pemerintah daerah telah mempersiapkan segala administrasi dan teknis pembayaran THR sesuai dengan ketentuan pemerintah pusat. “Kami berkomitmen untuk membayarkan THR tepat waktu, bahkan paling cepat pada tanggal 17 Maret 2025, sesuai dengan arahan pemerintah pusat,” tegasnya.
Dikatakan Arif dengan adanya kesiapan ini, diharapkan seluruh penerima THR di Kabupaten Pringsewu dapat merasakan manfaatnya tepat waktu, terutama dalam menyambut hari raya yang akan datang. Pemerintah Kabupaten Pringsewu juga berharap agar pembayaran THR ini dapat meningkatkan kesejahteraan dan motivasi kerja ASN serta tenaga kontrak dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung proses persiapan ini. Semoga THR ini dapat menjadi berkah dan membawa kebahagiaan bagi seluruh penerima,”pungkasnya.(*)