Cuma Dihadiri 22 Anggota Dewan, Rapat Paripurna Gagal Digelar

Rabu 26-12-2018,16:53 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

KOTAAGUNG-Rapat paripurna DPRD Tanggamus dengan agenda penyampaian laporan hasil pembahasan, persetujuan DPRD dan Pendapat akhir kepala daerah terhadap Rancangan peraturan daerah Kabupaten Tanggamus tahun 2018, Rabu (26/12) gagal digelar. Gagal digelarnya rapat paripurna tersebut lantaran tidak kuorumnya anggota dewan yang hadir. Rapat sejatinya dibuka oleh Ketua DPRD Tanggamus Heri Agus Agus Setiawan, turut mendapatkan Heri, Wakil Ketua III DPRD Sunu Jatmiko, rapat ini dimulai buka pukul 14.33 WIB sementara dalam undangan tertera pukul 13.00 WIB . Dari unsur eksekutif, hadir Wakil Bupati Tanggamus Hi AM Syafii, Kepala OPD, Kepala Bagian dan Camat. Seusai dibuka dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, dilanjutkan dengan laporan Sekretaris Dewan Suratman. Dalam laporannya, Suratman menyebut bahwa dari total 45 anggota dewan, hadir 22 orang sementara yang tidak hadir 23 orang. Dengan rincian sakit dua orang, izin 14 orang dan tanpa keterangan tujuh orang. Menanggapi laporan dari sekwan tersebut, Ketua DPRD Tanggamus Heri Agus Setiawan langsung menyatakan bahwa rapat tidak bisa digelar dan akan dijadwalkan kembali. \"Dari laporan tadi, 22 dewan yang hadir, oleh sebab itu paripurna tidak kuorum, sebab sakit dan izin saja lebih dari 15 orang, sedangkan syarat kuorum 30 orang, untuk itu akan diagendakan kembali oleh banmus,\" kata Heri. Sementara Wabup Tanggamus Hi. A. M Syafii usai meninggalkan ruang rapat paripurna kepada sejumlah wartawan menanggapi santai dengan tidak kuorumnya rapat paripurna. \"Mungkin teman-teman dewan ada kesibukan lain atau agenda lain yang tidak bisa ditinggalkan. Sebenarnya kita berharap rapat paripurna pengesahan Ranperda ini sesuai jadwal namun apa mau dikata, kondisi seperti ini ya kita maklum,\" ujar Syafii. Ia juga berharap agar kedepan rapat paripurna dengan agenda pengesahan enam perda tersebut tidak berlarut-larut. \"Salah satu dari Ranperda yang akan disahkan yakni soal retribusi dan pajak yang menyangkut PAD, sehingganya jangan sampai berlarut-larut, kalau bisa paling lambat Januari sudah disahkan,\" pungkas Syafii. Untuk diketahui ada enam rancangan perda yang akan disahkan dalam rapat paripurna kali ini, ke enam Ranperda tersebut yakni, Ranperda tentang penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan, Ranperda Tentang Penataan Toko Swalayan dan Mini Market, Ranperda tentang perubahan atas perda no 5 tahun 2015 tentang tata cara pemilihan, pengangkatan atau pelantikan dan pemberhentian Kepala pekon. Ranperda tentang perubahan atas Perda No 10 tahun 2012 tentang retribusi izin usaha perikanan. Ranperda tentang perubahan atas perda no 5 tahun 2016 tentang retribusi parkir ditepi jalan umum dan Ranperda tentang pajak parkir. (ral)

Tags :
Kategori :

Terkait